"Tugas MK itu bukan hanya mengadili UU dengan konstitusi, tapi juga secara personal karena hal-hal tertentu, perilaku atau tindakan seperti yang dilakukan kepada warga negaranya," kata JK dalam sambutannya di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Sabtu (15/8/2015).
Kegiatan yang dihadiri oleh para hakim konstitusi dan sejenisnya dari 21 negara di kawasan Eropa, Asia, Afrika dan Amerika Latin ini membahas soal pengaduan konstitusional ini. Acara pembukaan ini dihadiri oleh seluruh peserta simposium, Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua MK Arif Hidayat dan Ketua MA Hatta Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, kajian mengenai kewenangan pengaduan konstitusional sebagai instrumen perlindungan bagi hak dasar warga negara sangat penting dilakukan.
Menurut JK, selama ini jika ada masalah yang mengusik hak dasar seorang warga negara, masyarakat lebih banyak mengadu pada Komnas HAM. Padahal, Komnas HAM tak punya hak untuk memberikan keputusan bersifat tetap.
"Selama ini, perilaku itu lebih banyak di Indoneia dilaporkan kepada Komnas HAM. Tetapi kita tahu Komnas HAM itu tidak mempunyai keputusan yang bersifat menetapkan, hanya merekomendasikan sebagian besarnya," sambungnya.
"Namun tentunya perlu sekali lagi ada batasan terlebih dahulu, hal-hal yang dapat dikaji, diadili di MK karena kalau tidak sangat luas, sangat banyak yang masuk," pungkasnya.
Acara Simposium ini akan dilaksanakan hingga esok hari di Hotel Fairmont Jakarta. Simposium akan dibagi menjadi 3 sesi dengan tema Pengaduan Konstitusional sebagai Instrumen Perlindungan Hak Dasar Warga Negara, Perspektif Komparatif Pengaduan Konstitusional dan Masalah dan Tantangan dalam Penanganan Kasus Pengaduan Konstitusional.
(mnb/aan)










































