"Sidang PK, ada pemanggilan tanggal 19 Agustus," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (14/8/2015).
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK memang sudah mengajukan PK beberapa waktu lalu dengan mengirimkan memori PK ke Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan dalam keterangan sebelumnya, menegaskan, dasar pengajuan PK adalah karena KPK meyakini adanya penyelundupan hukum di putusan praperadilan Hadi Poernomo. Hakim Haswandi dianggap sudah melampaui kapasitasnya sebagai hakim yang menyidangkan perkara praperadilan.
"Kita anggap apa yang diputuskan hakim praperadilan itu ada semacam penyeludupan hukum karena dia memutuskan melampaui dari apa yang diminta pemohon karena itu kita challenge itu dengan mengajukan PK agar putusan hakim HP bisa dilihat oleh hakim yang lebih tinggi di MA," jelas Johan pada 1 Juli 2015.
KPK juga sudah menyiapkan opsi lain jika PK ditolak MA. Opsi itu yakni penerbitan sprindik baru untuk Hadi Poernomo seperti yang dilakukan kepada eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
PN Jaksel sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam putusannya Hakim Haswandi menyebutkan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo batal demi hukum dan harus dihentikan.
Hakim Haswandi menilai penyelidik dan penyidik KPK secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik. (fdn/faj)











































