"Amerika Serikat menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutus bebas dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong," ujar Blake dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (14/8/2015).
Blake mendorong upaya penegakan hukum dan pengadilan yang independen di Indonesia. Sebab menurutnya hal itu merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi mana pun dan kami menghargai keadilan serta kehati-hatian pengadilan tingkat banding Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harapan keduanya terkabul. Mereka divonis bebas. Pengacara keduanya, Hotman Paris sudah merapat ke PN Jakarta Selatan untuk mengambil putusan bebas tersebut. (kff/nrl)











































