Kedubes AS Apresiasi Putusan Pengadilan yang Bebaskan Guru JIS

Kedubes AS Apresiasi Putusan Pengadilan yang Bebaskan Guru JIS

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 13:09 WIB
Kedubes AS Apresiasi Putusan Pengadilan yang Bebaskan Guru JIS
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kedutaan Besar Amerika Serikat mengapresiasi putusan bebas 2 guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake menyambut baik putusan pengadilan tingkat banding ini.

"Amerika Serikat menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutus bebas dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong," ujar Blake dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (14/8/2015).

Blake mendorong upaya penegakan hukum dan pengadilan yang independen di Indonesia. Sebab menurutnya hal itu merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi mana pun dan kami menghargai keadilan serta kehati-hatian pengadilan tingkat banding Jakarta.

Kedua guru JIS ini sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bantleman dan Tjiong juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harapan keduanya terkabul. Mereka divonis bebas. Pengacara keduanya, Hotman Paris sudah merapat ke PN Jakarta Selatan untuk mengambil putusan bebas tersebut. (kff/nrl)


Berita Terkait