Naik Bentley ke Pengadilan Jaksel, Hotman Ambil Putusan Bebas 2 Terdakwa JIS

Naik Bentley ke Pengadilan Jaksel, Hotman Ambil Putusan Bebas 2 Terdakwa JIS

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 09:55 WIB
Naik Bentley ke Pengadilan Jaksel, Hotman Ambil Putusan Bebas 2 Terdakwa JIS
Foto: Yudhistira AS
Jakarta - Pengacara dua pengajar Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, Hotman Paris merapat ke PN Jaksel. Hotman tiba dengan kendaraan mewah Bentley.

Hotman tiba sekitar pukul 09.32 WIB, Jumat (14/8/2015), untuk mengambil berkas putusan bebas kedua pengajar tersebut. Hotman sebelumnya menyebut, dalam putusan banding, dua kliennya divonis bebas pengadilan tinggi DKI.

"Saya mau ambil putusan dulu ya. Lalu saya akan bicara pada kalian," ujar Hotman Paris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ia langsung bergegas menuju ruang Kepaniteraan Pidana Banding. Tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, istri dari kedua pengajar JIS dan juga keluarga serta perwakilan Kedubes Inggris di Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Neil dan Ferdinant dihukum dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding.

(yds/dra)


Berita Terkait