Hotman tiba sekitar pukul 09.32 WIB, Jumat (14/8/2015), untuk mengambil berkas putusan bebas kedua pengajar tersebut. Hotman sebelumnya menyebut, dalam putusan banding, dua kliennya divonis bebas pengadilan tinggi DKI.
"Saya mau ambil putusan dulu ya. Lalu saya akan bicara pada kalian," ujar Hotman Paris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diketahui, Neil dan Ferdinant dihukum dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding.
(yds/dra)










































