"Rumah tersangka itu nanti bagian tempat yang akan kita geledah," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Selasa (11/8/2015).
Barang bukti yang akan dicari ini antara lain baju yang digunakan oleh Andy saat melakukan pembunuhan Rian di Hotel Cipaganti, Jl Raya Cipanas, Tarogong, Garut, pada tanggal 30 Oktober 2014 lalu. Andy saat itu mengaku mengenakan kaos warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencarian barang bukti ini tidak hanya akan dilakukan di rumah tersangka, Polres Garut juga akan mencari barang bukti milik korban yang diakui tersangka dibuang di Halte Terminal Guntur, Garut, beberapa saat setelah mengeksekusi korban.
"Kejadiannya sudah cukup lama, kemungkinan barang tersebut sudah tidak ada di lokasi. Tetapi kita tetap akan melakukan pencarian di mana barang itu dibuang," kata Kapolres Garut AKBP Airf Rachman saat dihubungi secara terpisah.
Arif menduga apabila keterangan tersangka Andy benar (membuang barang-barang korban) di tempat tersebut maka kemungkinan besar sudah ada yang mengambilnya. Untuk itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menemukan barang-barang tersebut di tempat yang disebutkan tadi, diharapkan mengembalikannya ke Polres Garut.
"Tidak usah khawatir akan dipermasalahkan, justru dengan pengembalian barang bukti itu akan sangat membantu kami," imbuhnya.
Menurut tersangka, barang-barang pribadi Rian itu dimasukan ke dalam tas Rian yang berwarna hitam. Di dalam tas itu ada iPhone 3S, BlackBerry, dompet berisi KTP, kartu kredit dan kartu ATM, serta peralatan kosmetik korban dan baju-baju korban. (mei/aan)











































