"Tidak sebatas meninjau ulang pelaksanan Keppres dan PP tersebut. Namun juga merumuskan kembali sistem pemberian remisi," ujar peneliti dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Selasa (11/8/2015).
Miko mengatakan idealnya memang perlu pembenahan besar-besaran terkait dengan sistem remisi di Indonesia. Jenis dan momen pemberian remisi terlalu banyak sehingga dampaknya adalah pengurangan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, lanjut Miko, jenis dan momen pemberian remisi menurut Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1955 dan Keputusan Prrsiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi sudah terlalu banyak dan perlu untuk ditinjau ulang. Termasuk hal yang perlu dibenahi adalah membuat indikator yang terukur dan pengawasan yang cermat dalam pemberiannya.
"Meskipun di sisi lain, perlu dipahami bahwa remisi adalah hak sehingga harus dapat diakses. Terkait dengan konteks pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Memang masih terdapat kritik terhadap PP tersebut mulai dari jenis tindak pidana yang dapat diberikan remisi hingga syarat justice collaborator yang tidak dalam semua kasus korupsi dapat terpenuhi," paparnya.
Menurut Miko, sah-sah saja apabila negara mengatur pengetatan remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Namun, pengetatan itu patut juga mempertimbangkan dan diikuti oleh indikator yang terukur. Misalnya mulai dari tingkat perbuatan dan kesalahan pelaku, seberapa besar potensi pelaku mengulangi kesalahan, dan kemanfaatan apabila pelaku diberikan remisi.
"Apabila pemerintah berhasil menyusun indikator dan pengawasan yang terukur, maka pemerintah juga diharapkan dapat berhasil untuk merumuskan pemberian remisi yang mana di satu sisi dapat memenuhi substansi kesalahan dan penghukuman narapidana dan di sisi lain tidak mengurangi hak narapidanaΒ untuk memperoleh remisi karena esensi penghukumannya telah dijalankan," tutupnya. (ega/hty)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini