Ditjen PAS: Remisi Dasawarsa Istimewa, Napi Korupsi Dapat Potongan Hukuman

Ditjen PAS: Remisi Dasawarsa Istimewa, Napi Korupsi Dapat Potongan Hukuman

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 11:19 WIB
Ditjen PAS: Remisi Dasawarsa Istimewa, Napi Korupsi Dapat Potongan Hukuman
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Direktorat Jenderal Permasayarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM memastikan seluruh narapidana akan mendapatkan pengurangan hukuman terkait peringatan Hari Kemerdekaan ke-70. Termasuk napi korupsi.

"Dalam Keppresnya ini disebutkan remisi istimewa. Seluruh narapidana mendapatkan potongan hukuman. Korupsi juga termasuk," ujar Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi dalam perbincangan, Senin (10/5/2015).

Akbar mengatakan dasar pemberian remisi ini,adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk korupsi, terdapat pengaturan khusus dalam PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan pemberian remisi. Napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang menjadi justice collaborator.

Menurut Akbar, PP 94/2012 itu mengatur mengenai pemberian remisi khusus dan umum saja. Sedangkan remisi dasawarsa kemerdekaan ini merupakan jenis lain: remisi istimewa.

"Jadi tidak bertabrakan. Remisi istimewa ini beda dengan yang diatur di PP tersebut," ujar Akbar.

(faj/ndr)


Berita Terkait