"Dalam Keppresnya ini disebutkan remisi istimewa. Seluruh narapidana mendapatkan potongan hukuman. Korupsi juga termasuk," ujar Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi dalam perbincangan, Senin (10/5/2015).
Akbar mengatakan dasar pemberian remisi ini,adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akbar, PP 94/2012 itu mengatur mengenai pemberian remisi khusus dan umum saja. Sedangkan remisi dasawarsa kemerdekaan ini merupakan jenis lain: remisi istimewa.
"Jadi tidak bertabrakan. Remisi istimewa ini beda dengan yang diatur di PP tersebut," ujar Akbar.
(faj/ndr)










































