Ketua Bapilu PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono hanya bergantung pada pemerintah dengan mengeluarkan terobosan hukum jika Pilkada Surabaya 2015 ditunda 2017 karena hanya mempunyai calon tunggal.
"Satu satunya harapan kita hanya ke pemerintah untuk mencari terobosan hukum apakah calon tunggal diakomodir atau ditunda," ungkap Adi pada detikcom, Senin (10/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ketentuan yang jelas tidak bisa ditafsirkan lain dengan menunda 2017. Kalau ditunda, apa payung hukumnya?," tanya Awi.
Awi yang juga Wakil Ketua PDIP Surabaya ini, langkah KPU sebagai pelaksana Pilkada jika mendapati calon tunggal. Cukup menghentikan dan tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya dan melaporkan ke pemerintah.
"Keputusan menunda itu harusnya keputusan pemerintah dan DPR RI bukan KPU yang selama ini sudah menyalahi wewenang," imbuh dia.
Selain itu, Awi juga berharap ada keputusan yang mengakui calon tunggal sebagai pasangan calon yang sah. "Akui calon tunggal sebagai 'anak sah' bukan sebagai 'anak haram' serta pemerintah juga mengambil langkah serta keputusan tegas tidak menggantung," tutup Awi. (ze/faj)










































