Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku proses pembentukan tim itu hampir selesai. Sesegera mungkin tim itu nantinya akan ditugaskan di pusat dan di daerah-daerah.
"Semua sedang dipersiapkan, semuanya. Kelengkapan administrasi dan semuanya," kata Prasetyo di sela kegiatan halalbihalal di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim itu dibentuk untuk menindaklanjuti sambutan Presiden Jokowi pada saat Hari Bakti Adhyaksa sesuai dengan Inpres nomor 7 tahun 2015 mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Nantinya tim itu akan diisi dari jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara serta Intelijen.
Pada Jumat (7/8) kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyebut pendampingan itu penting agar para kepala daerah yang kabarnya khawatir untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang berbuah pidana. Namun Widyo menegaskan bukan berarti nantinya kepala daerah bisa seenaknya.
"Itulah perlunya pendampingan. Dengan pendampingan itu, pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkewajiban melakukan pemerintahan yang baik tidak perlu mesti harus takut. Ikuti aturan main yang ada, pendampingan yang ada itu dilakukan dengan baik supaya tidak ada permasalahan," kata Widyo.
Pendampingan itu bukan berarti nantinya para kepala daerah itu tidak kebal akan hukum. Widyo menegaskan jaksa tetap akan menindak apabila nantinya para kepala daerah masih 'bermain'.
"Nggak ada (kebal hukum). Kalau masih nekat ya apa boleh buat. Ngunduh wohe panggawe artinya menanam memetik hasil yang ia tanam," tegas Widyo. (dha/slh)










































