Kasus Dwelling Time, Polda Metro akan Periksa Saksi dari Kemenperin

Kasus Dwelling Time, Polda Metro akan Periksa Saksi dari Kemenperin

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 14:19 WIB
Kasus Dwelling Time, Polda Metro akan Periksa Saksi dari Kemenperin
Irjen Tito Karnavian (Foto: Dikhy Sasra)
Jakarta - Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya hari ini memeriksa 5 saksi dari Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan suap proses bongkar muat (dwelling time). Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnivian menyatakan tim juga akan memeriksa dari pihak kementerian lain.

Hingga siang ini, kelima saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus di Kemendag yakni Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.

"5 pejabat, sudah datang. Diperiksa sebagai saksi. Kita dengar keterangan terkait dugaan pidana yang dilakukan oleh tersangka PP, bagaimana peranan dll," ungkap Tito di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Tito, Tim Satgas juga memeriksa keterangan saksi mengenai mekanisme kerja di Kemendag. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membentuk 2 tim satgas yaitu tim penyelidikan (lidik) dan tim penyidikan (sidik).

"Tim sidik mengembangkan kasus di dalam Kemendag. Tim lidik mengembangkan ke pidana lain di luar kasus yg sedang ditangani, di kementerian lain," jelas Tito.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikian, Tito tak bisa memberikan keterangan. Kasus ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga.

Untuk itu tim satgas juga akan mengembangkan proses penyidikan ke kementerian atau lembaga lain selain Kemendag. Usai pemeriksaan kelima saksi tersebut, menurut Tito tim satgas akan memanggil saksi dari Kementerian Perindustrian.

Tim ingin memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran hukum di Kemenperin terkait kasus ini.

"Ada kita minta saksi dari perindustrian," ucap Tito.

Dalam kasus waktu lama pembongkaran peti kemas (dwelling time), polisi telah menetapkan Dirjen Daglu nonaktif Kemendag Partogi Pangaribuan, dan 2 orang lainnya dari Kemendag, serta 2 pihak importir. Kelimanya kini sudah ditahan. (elz/fdn)


Berita Terkait