Hingga siang ini, kelima saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus di Kemendag yakni Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.
"5 pejabat, sudah datang. Diperiksa sebagai saksi. Kita dengar keterangan terkait dugaan pidana yang dilakukan oleh tersangka PP, bagaimana peranan dll," ungkap Tito di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim sidik mengembangkan kasus di dalam Kemendag. Tim lidik mengembangkan ke pidana lain di luar kasus yg sedang ditangani, di kementerian lain," jelas Tito.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikian, Tito tak bisa memberikan keterangan. Kasus ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga.
Untuk itu tim satgas juga akan mengembangkan proses penyidikan ke kementerian atau lembaga lain selain Kemendag. Usai pemeriksaan kelima saksi tersebut, menurut Tito tim satgas akan memanggil saksi dari Kementerian Perindustrian.
Tim ingin memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran hukum di Kemenperin terkait kasus ini.
"Ada kita minta saksi dari perindustrian," ucap Tito.
Dalam kasus waktu lama pembongkaran peti kemas (dwelling time), polisi telah menetapkan Dirjen Daglu nonaktif Kemendag Partogi Pangaribuan, dan 2 orang lainnya dari Kemendag, serta 2 pihak importir. Kelimanya kini sudah ditahan. (elz/fdn)











































