Kasus Dwelling Time, Polisi Periksa 5 Saksi dari Ditjen Daglu Kemendag

Kasus Dwelling Time, Polisi Periksa 5 Saksi dari Ditjen Daglu Kemendag

Mei Amelia R, Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 13:43 WIB
Kasus Dwelling Time, Polisi Periksa 5 Saksi dari Ditjen Daglu Kemendag
Penggeledahan di Ditjen Daglu (Foto: Mei Amelia)
Jakarta - Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya memeriksa 5 orang saksi dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan terkait kasus dugaan suap proses bongkar muat (dwelling time). Mereka adalah 2 pejabat dan 3 staf ahli.

"Ya benar masih diperiksa. Belum selesai pemeriksaannya, ditunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8/2015).

Kelima saksi itu adalah Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat plt Dirjen Daglu Kemendag Karyanto Supri dan 3 orang staf khusus Kemendag Gumardi, Rinaldi dan Ardiyansyah Parman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 13.30 WIB pemeriksaan masih berlangsung.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti lainnya guna melengkapi proses penyidikan yang terus berlangsung di Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Partogi Pangaribuan (mantan Dirjen Daglu Kemendag), Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu), Musyafa (honorer), Lusi Maryati (importir garam PT Garindo) dan Mingkeng (importir PT Abadi Raya). (slh/nrl)


Berita Terkait