Menurut Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika, Jumat (7/8/2015) tim dari dari Mabes Polri bergerak pada Rabu (5/8), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Penindakan secara serentak untuk TKP wilayah Jakarta," terang Hemly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan penindakan sesuai pasal 91 dan 94 UU No 15 tahun 2001 tahun 2001 tentang merek. Ancaman hukuman sesuai pasal 91, yakni memproduksi, menjual barang dengan merek yang sama pada pokoknya. Ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 800 juta.
Pasal 94 memperdagangkan diancam denda 1 tahun dan denda 200 juta. "Saksi ada 16 orang yang diperiksa, dan tersangka 3 orang," tutup Helmy. (rna/dra)