Sidang Adiguna Dijaga Superketat
Kamis, 24 Feb 2005 09:50 WIB
Jakarta - Sidang perdana Adiguna Sutowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendapat penjagaan superketat aparat keamanan. Sekitar 50 polisi dari Polsek Gambir dan Polres Jakpus bersiaga.Semua pengunjung yang rata-rata keluarga korban penembakan, Rudy Natong, diperiksa lewat detektor logam. Polisi tersebar di dalam dan luar ruang sidang. Beberapa saat kemudian 30-an polisi dari Polda Metro Jaya juga didatangkan.Menurut rencana, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi hingga berita ini diturunkan pukul 09.45 WIB, Adiguna belum tampak.Pengunjung telah memenuhi ruang sidang di ruang sidang V lantai 2. Sementara, mobil pengunjung memenuhi ruas jalan Gajah Mada.Bertindak sebagai majelis hakim adalah Lilik Mulyadi (ketua), Agus Subroto (anggota) dan Mulyani (anggota). Nantinya Adiguna akan didampingi tim pengacaranya Amir Karyatim dan M Assegaf.Adiguna disidang dengan nomor perkara 273/PID.B/2005. JPU mendakwa Adiguna dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dan subsidair pasal 1 (1) UURI No.12/1951 tentang keadaan darurat yang dituangkan dalam surat dakwaan setebal enam halaman dan berkas perkara lebih dari 200 halaman.Atas perbuatannya itu, Adiguna diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan dan untuk kepemilikan senjata api ilegal maksimal diancam hukuman seumur hidup.
(nrl/)











































