"Kerjasama aset di Mangga Dua ini mengakibatkan potensi kerugian daerah yang dikelola PT DP tanpa bagi hasil kepada Pemprov sesuai ketentuan. Potensi kerugian daerah dan timbulnya sengketa hukum atas kepemilikan aset yang tidak jelas keberadaannya. Kerugian daerah atas lahan TPU," ujar Ketua Pansus Triwisaksana saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi A DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Dalam kesempatan ini, Djarot yang didampingi Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun meminta agar tim Pansus besutan DPRD juga bisa memanggil BPK RI, PT Duta Pertiwi dan eksekutif untuk didudukkan bersama dalam satu forum untuk bahas masalah aset secara lebih komperhensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, PT Duta Pertiwi mengubah peruntukan tanah Pemprov untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara seluas 182 ribu meter persegi sejak tahun 1985 silam. Di mana TPU tersebut terletak di kelurahan Mangga Dua Utara dan Mangga Dua Selatan.
Salah satu kompensasi yang diberikan kepada Pemprov, berupa lahan di kawasan Tegal Alur seluas 263 ribu meter persegi. Selain itu mereka juga membangunkan jalan menuju Gunung Sahari, vasus vasum, pedestarian dan lain sebagainya yang menjadi aset milik Pemda.
Tim Pansus juga mempertanyakan nilai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Penggunaan Lahan (HPL) oleh PT Duta Pertiwi.
"Kompensasi untuk Pemda di Tegal Alur lebih besar daripada sini. HGB ini kalau habis diperpanjang tapi HPL milik kita seterusnya. Begitu dia bangun, dia ada kewajiban bangun jembatan dan lainnya untuk jadi milik DKI," terang Heru dalam rapat.
Di mana, HPL tersebut tetap milik Pemprov. Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu juga meminta agar tim Pansus bisa memfasilitasi mereka duduk bersama dengan BPK RI dan BPN untuk membicarakan sampai ke akar-akarnya. Hal ini juga berguna untuk menghindari kesalahpahaman dalam pembahasan terkait lahan di Mangga Dua.
"Saya minta klarifikasi kepada BPK. Saran saya ada BPK, PT Duta Pertiwi, BPN dan Eksekutif. Tunjukkan juga pasang peta, jadi biar BPK kalau nunjukkin, kita bisa tunjukkin balik. Setelah itu kita ke lapangan, cek. Jadi clear," pintanya.
"Ini menyangkut masalah hak-hak tanah orang. Kami sudah jelaskan detil kepada BPK, tapi menurut mereka masih ada yang belum jelas. Benar nggak HGB belum disertifikatkan? Jangan-jangan itu vasus-vasus atau pedestarian, makanya tunjukin di peta," lanjut dia.
Mendengar permintaan tersebut, Triwisaksana yang juga Wakil Ketua DPRD DKI bersedia mengakomodirnya. Dia pun berupaya akan mengundang BPK untuk duduk bersama.
"Saya akan meminta BPK untuk pemeriksaan lanjutan dan memberi penjelasan lanjutan. DPRD akan mengundang BPK untuk memberi penjelasan. Pansus akan mempertimbangkan untuk mengundang BPK dan Pemprov," tutupnya dalam rapat. (aws/hri)











































