Mereka yang terpilih di Komisi Kejaksaan adalah Sumarno menjadi Ketua yang berasal dari perwakilan pemerintah, Erna Ratnaningsih (masyarakat), Indro Sugianto (masyarakat), Ferdinand Andi Lolo (masyarakat), Pultoni (masyarakat), Barita Lindung Hamonangan Simanjuntak (masyarakat), Yuni Artha Manalu (masyarakat), Yuswa Kusuma (pemerintah) dan Tudjo Pramono (pemerintah).
Pelantikan ini digelar di Istana Negara, Kamis (6/8/2015). Hadir dalam acara ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR, Komisioner KY, Komisioner MK, Ketua Komnas HAM, Komisioner KPK, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Mensesneg, Menpan RB serta sejumlah anggota Watimpres.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dapat mengambil alih permeriksaan, Komisi Kejaksaan juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa. Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan. (mok/hri)