Presiden Jokowi Lantik 9 Komisi Kejaksaan di Istana Negara

Presiden Jokowi Lantik 9 Komisi Kejaksaan di Istana Negara

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 13:55 WIB
Foto: Moksa Hutasoit/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan orang yang akan bertugas sebagai Komisi Kejaksaan 2015-2019. Komisi ini tugasnya untuk mengawasi kinerja seluruh jaksa yang ada di Indonesia.

Mereka yang terpilih di Komisi Kejaksaan adalah Sumarno menjadi Ketua yang berasal dari perwakilan pemerintah, Erna Ratnaningsih (masyarakat), Indro Sugianto (masyarakat), Ferdinand Andi Lolo (masyarakat), Pultoni (masyarakat), Barita Lindung Hamonangan Simanjuntak (masyarakat), Yuni Artha Manalu (masyarakat), Yuswa Kusuma (pemerintah) dan Tudjo Pramono (pemerintah).

Pelantikan ini digelar di Istana Negara, Kamis (6/8/2015). Hadir dalam acara ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR, Komisioner KY, Komisioner MK, Ketua Komnas HAM, Komisioner KPK, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Mensesneg, Menpan RB serta sejumlah anggota Watimpres.
Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno dilantik Jokowi (Moksa/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari websitenya, Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat.

Selain dapat mengambil alih permeriksaan, Komisi Kejaksaan juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa. Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan  atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan. (mok/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads