"Itu fungsinya bukan pada kami, ada di parpol dan gabungan parpol. Bukan pada penyelenggara Pemilu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Dia mengingatkan sebagai penyelenggara, KPU dinilai sudah maksimal. Salah satunya menggelar perpanjangan pendaftaran tahap kedua pada Sabtu (1/8) sampai Senin (3/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia meminta parpol harus lebih siap mengantisipasi bila memang KPU sudah menetapkan waktu perpanjangan pendaftaran. Rencananya, menyesuaikan agenda simulasi, KPU menyiapkan waktu pendafaran selama tiga hari yaitu mulai Sabtu (8/8) sampai Senin (10/8).
"Jadi, seharusnya parpol disiapkanlah. Kalau kami nanti tetapkan nanti tanggal 8 (Agustus) dimulai pendaftaran selama tiga hari. 8,9,10. Mari datang ke KPU, kalau kurang jelas, silakan datang ke kami. Meski sebenarnya itu sudah dituangkan dalam peraturan dan tak ada yang baru lagi. Jadi, nanti kita buka dari jam 08.00 sampai 16.00," tuturnya.
Lanjutnya, Hadar menambahkan bila rekomendasi Bawaslu disetujui maka KPU akan menetapkan surat yang diedarkan untuk KPU daerah. Artinya, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tak akan direvisi.
"Ya cukup di daerah saja karena kemarin pun sudah diperpanjang. PKPU tidak kami ubah. Ini kan jadwal nasional," ujarnya.
Kuorum Terpenuhi, Pleno Dimulai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai rapat pleno membahas rekomendasi Bawaslu dengan kehadiran lima komisioner yang artinya sudah terpenuhi secara kuorum. Hadar mengatakan jika rekomendasi Bawaslu disetujui maka akan menetapkan surat ke KPU daerah. Dia menekankan rekomendasi ini tanpa harus merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.
"(Jika rekomendasi Bawaslu disetujui) Ya cukup di deerah saja karena kemarin pun sudah diperpanjang. PKPU tidak kami ubah. Ini yang sesuaikan tentang jadwal KPU daerah," kata Hadar.
Hadar menambahkan KPU sudah menyiapkan agenda simulasi pendaftaran selama tiga hari yang dimulai Sabtu (8/8) sampai Senin (10/8). Sebelum pendaftaran dilakukan jeda selama untuk sosialisasi ke KPU daerah yakni sejak KPU menerima rekomendasi secara resmi dari Bawaslu mulai Rabu (5/8).
"Kalau kami nanti tetapkan nanti tanggal 8 (Agustus) dimulai pendaftaran selama tiga hari, (Tanggal) 8,9,10. Mari datang ke KPU, kalau kurang jelas, silakan datang ke kami," sebutnya.
Adapun, dalam pleno ini, menurut Hadar ada lima komisioner KPU yang hadir yaitu
Ketua KPU Husni Kamil Malik serta empat anggota komisioner KPU yaitu Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Sementara, dua komisioner yang berhalangan hadir adalah Arief Rahman dan Ferry Kurnia.
"Lima yang datang. Kalau kuorum harus lima orang (komisioner). Yang masih bertugas (di luar kota) ya, Pak Ferry dan Pak Arief. Mereka baru sampai Jakarta, sore nanti. Kalau Pak Juri tadi malam sudah sampai," ujarnya.
(hty/van)











































