Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Krishna Murti menerangkan polisiย menindaklanjuti adanya laporan hilang atas nama Hairyantira alias Rian pada 14 April 2015. Tim kemudian melakukan pencarian ke rumah Rian di Kelapa Dua, Depok.
"Selama April sampai dengan Juli 2015, tim terus melakukan pencarian, sampai akhirnya menemui kebuntuan," kata Kombes Krisnha dalam keterangannya, Rabu (5/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim berangkat ke sana, ternyata orangnya saat itu tidak ada dan didapatlah alamat rumah AW ini di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi bersama keluarga korban kemudian ke rumah AW dan pada saat yang bersamaan ternyata ada mobil korban di TKP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menambahkan.
Dari informasi yang diperoleh polisi, keluarga Rian dan AW sempat cek-cok soal persoalan mobil ini. Tersangka AW menyebut Rian memiliki utang yang kemudian dibayarkan dengan mobil sebagai pelunasan utang.
"Karena korban belum ditemukan dan AW juga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban, kemudian polisi melakukan pencarian di mana mobil tersebut dikeluarkan. Dari hasil penyelidikan, didapatlah bahwa korban membeli mobil tersebut di sebuah showroom di kawasan Depok," sambung AKBP Herry.
Baca juga: Kronologi Hilangnya Asisten Cantik Rian Hingga Akhirnya Diketahui Tewas
Selanjutnya dilakukan pengecekan showroom mobil tersebut dengan BPKP yang sudah diambil AW. "Di mana seharusnya pengambilan BPKB itu sama pemiliknya langsung, ternyata dari pihak showroom memperlihatkan bahwa ada seseorang mengaku bernama AW yang diberiakn kuasa oleh korban mengambil mobil tersebut. Melihat ada keganjilan, polisiย kemudian mengirimkan surat kuasa tersebut ke Labfor untuk mengecek keaslian tanda tangan korban," paparnya.
Padahal dari hasil Labfor pada tanggal 28 Mei 2015, diketahui tandatangan yang digunakan sebagai surat kuasa tersebut hanya hasil scanning.
"Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian membuat LP Pemalsuan pada tanggal 5 Juli 2015. Selama itu proses penyelidikan kasus pemalsuan terus berjalan, saksi-saksi dimintai keterangan. Hingga akhirnya tersangka AW barus bisa ditangkap pada tanggal 9 Juli 2015 di rumahnya," sambung AKBP Herry.
Dalam pemeriksaan AW tidak mulanya tidak mengaku membunuh Rian. Pengakuan baru disampaikan pada pertengahan Juli 2015.
"Tersangka akhirnya mengaku telah membunuh korban di Hotel Cipaganti di Garut, Jawa Barat pada tanggal 30 Oktober 2014. Polisi kemudian mengecek ke Polres Garut aapakah ada penemuan mayat di hotel tersebut pada tanggal tersebut dan ternyata memang ada," kata Kanit I Subdit Jatanras PMJ Kompol Gunardi. (fdn/mad)











































