"Kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan. Tapi harus siap rekomendasinya seperti apa," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Husni menyebutkan perpanjangan pendaftaran pilkada akan ditambah maksimal 7 hari. Payung hukum perpanjangan pendaftaran adalah Undang-undang nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika seandainya dalam tujuh hari tambahan waktu masih tetap ada satu pasang calon, maka sesuai dengan peraturan KPU, pelaksanaan pilkada akan diundur 2017.
"Ya maka dari itu sejak awal kita mengingatkan peran dari partai politik sangat menetukan dalam proses ini," terangnya.
"Kan KPU tidak mencla mencle kan, ada dasarnya. Kecuali tidak ada dasarnya ya," sambunganya.
Jika nantinya terjadi penundaan pilkada maka perubahan akan dilakukan di KPU setempat karena KPUD memiliki kewenangan membuat keputusan pada surat keputusan tahapan jadwal dan program di daerah.
"Kalau nanti isinya perpanjangan nanti kami akan lakukan perpanjangan. Tapi kalau nggak diatur itu ya berarti nggak ada perpanjangan. Nanti tergantung rekomendasi Bawaslu," pungkasnya. (fiq/ega)










































