Kajati DKI: Kami Punya Bukti Tapi Hakim Berkata Lain, Kami Hormati

Dahlan Iskan Menang Praperadilan

Kajati DKI: Kami Punya Bukti Tapi Hakim Berkata Lain, Kami Hormati

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 11:23 WIB
Kajati DKI: Kami Punya Bukti Tapi Hakim Berkata Lain, Kami Hormati
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Dahlan Iskan lolos dari status tersangka kasus korupsi gardu listrik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman menyebut belum menerima putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait hal tersebut.

"Begini, kan putusan praperadilan kemarin, sampai saat ini kami masih belum menerima secara tertulis," kata Adi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Adi mengaku belum bisa bicara banyak lantaran belum membaca putusan tersebut secara utuh. Namun, Adi menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berkaitan dengan praperadilan ini, hemat saya, kami sudah mempunyai bukti untuk menetapkan tersangka, tapi hakim berpendapat berbeda. Kami selaku jaksa harus menghormati. Tapi ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal untuk menindaklanjutinya," kata Adi.

Selain itu, Adi belum tegas menjawab apakah akan kembali menjerat Dahlan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atau tidak. Dia hanya menyebut bahwa penyidikan kasus korupsi gardu listrik terus dilanjutkan.

"Nanti lihat ke ke depan. Perkara ini kan satu kesatuan yang utuh. Sudah ada 10 tersangka yang disidang dan 5 tersangka proses penyidikan. Saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta hukum dan bukti yang sudah dikembangkan selama ini," ujar Adi.

(dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads