"Begini, kan putusan praperadilan kemarin, sampai saat ini kami masih belum menerima secara tertulis," kata Adi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Adi mengaku belum bisa bicara banyak lantaran belum membaca putusan tersebut secara utuh. Namun, Adi menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adi belum tegas menjawab apakah akan kembali menjerat Dahlan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atau tidak. Dia hanya menyebut bahwa penyidikan kasus korupsi gardu listrik terus dilanjutkan.
"Nanti lihat ke ke depan. Perkara ini kan satu kesatuan yang utuh. Sudah ada 10 tersangka yang disidang dan 5 tersangka proses penyidikan. Saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta hukum dan bukti yang sudah dikembangkan selama ini," ujar Adi.
(dhn/aan)











































