Udin dan Dedi disewa Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi karena Teuku tidak tega membunuh pasutri itu. Mereka menyewa Udin yang sehari-hari sebagai tukang parkir di Gambir, Jakarta Pusat. Di saat yang sama, Udin Botak dan Dedi sedang tongpes alias kantong kempes.
"Saya dikasih Rp 100 ribu (sebagai tanda jadi)," kata Udin Botak yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diarahkan untuk membunuh secara membabi buta," ujar Udin Botak dalam kesaksiannya.
Kamar 12 itu lalu berubah menjadi ruang rapat jahat. Raga menjelaskan secara detail situasi rumah korban. Setelah itu, kedua pembunuh bayaran itu lalu diberi bekal belati dan alat kejut listrik. Menjelang matahari tergelincir, mereka lalu menuju rumah korban di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung.
Mengaku sebagai pegawai bank, kelimanya dengan mudah masuk ke dalam rumah. Di lantai dua, Udin Botak dan Dedi menghabisi nyawa Didi disaksikan Raga, Weda dan Teuku. Adapun Anita dihabisi di tangga saat hendak ke lantai dua usai mendengar kegaduhan tersebut. Mayat itu lalu dibungkus seprei dan dimasukan ke mobil yang telah disiapkan.
"Rencana awal mau dibuang di Sukabumi, tetapi perintah Weda dipindah ke Cikendal, Pandeglang," kata Udin Botak.
Janji fee Rp 50 juta sebagai upah pembunuh bayaran belum sempat diberikan karena keburu kasus itu terungkap. Komplotan ini lalu digulung dan dihadirkan ke pengadilan.
Pada 15 Desember 2014, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kelima terdakwa tersebut, yaitu:
1. Raga Mulya
2. Weda Mahendra Jaya
3. Teuku Samsul Abadi
4. Saimuddin alias Udin Botak
5. Dedi Murdani alias Daniel
Hukuman ini dikuatkan oleh majelis banding. Adapun Udin Botak tidak terima dan mengajukan kasasi. Nah, di tingkat kasasi inilah hukuman Udin Botak dinaikkan menjadi hukuman mati.
Perkara Nomor 773 K/PID/2015 diadili oleh ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Dudu Duswara. Vonis ini diketok pada Selasa (5/8) kemarin.
Tarif Rp 50 juta yang dipasang Udin Batok dan Dedi menambah daftar upah pembunuh bayaran di Indonesia. Sebelumnya, pembunuh bayaran dari Bogor, Yudi Maryudi memasang tarif Rp 5 juta untuk membunuh Parti Suranti.
Adapun Isa mematok harga Rp 30 juta untuk menghabisi nyawa Martini (37). Siapa yang menyuruh? Tidak lain adalah mantan kekasih Martini, Daniel Irfandi, yang cemburu karena melihat mantannya jalan dengan lelaki lain. Nyawa Martini dihabisi di Hotel Transit Tomang pada Kamis 13 September 2012.
Di Bali, 4 orang menyanggupi membunuh satu keluarga dengan bayaran Rp 10 juta per orang. Keempat orang ini adalah Abdul Kodir, Sugiono, Abdul Hadi dan Safaat. Mereka diorder oleh sepasang suami istri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi. Terget pembunuhan yaitu satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yaitu Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni dan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi.
Kasus ini terungkap dan Heru-Anita dijatuhi hukuman mati.
Bagaimana dengan pembunuhan sadis terhadap Holly Angela? 4 eksekutor mau membunuh Holly karena ditawari uang Rp 250 juta oleh Gatot. Keempatnya yaitu Elriski, Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana. Keempatnya menghabisi Holly di Tower Ebony Kalibata City pada 30 September 2013.
Dalam kasus ini, Elriski terjatuh saat melarikan diri dan tewas seketika. Sisanya, termasuk Gatot, dibekuk polisi beberapa hari setelahnya. Berapa hukuman yang dijatuhkan kepada mereka? Gatot, Surya, Abdul Latief dan Pago masing-masing diganjar 9 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tim eksekutor ditawari Rp 500 juta oleh Wiliardi Wizard. Tim eksekutor diketuai oleh Edo dengan anggota 4 orang. Aksi ini akhirnya terungkap dengan tuduhan otak di belakang layar adalah Antasari Azhar.
Begitu murahkan harga nyawa seseorang?
Halaman 2 dari 4