Total Harta Ketua Majelis Hakim Kasus Cebongan Hanya Rp 350 Juta

Bursa Pimpinan KY

Total Harta Ketua Majelis Hakim Kasus Cebongan Hanya Rp 350 Juta

Rivki - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 16:33 WIB
Total Harta Ketua Majelis Hakim Kasus Cebongan Hanya Rp 350 Juta
Jakarta - Ketua majelis hakim kasus penyerangan LP Cebongan, Yogyakarta, Kolonel CHK Dr Joko Sasmito, mendaftar calon pimpinan Komisi Yudisial (KY). Joko dicecar soal LHKPN-nya yang sudah lama tidak dilaporkan.

Joko ditanya pansel KY kenapa LHKPN-nya pada tahun 2008 belum diupdate. Lantas Joko menjawab saat ini LHKPN-nya sedang diisi dan akan segera dimutakhirkan. 

"Tapi harta saya berapa toh? Paling cuma Rp 350 juta. Saya juga pernah ajak teman saya ke rumah. Lalu mereka enggak mengira rumah saya sekecil ini," ujar Joko saat tes wawancara di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan Joko bercerita, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dia membuka warung di rumahnya. Tapi usaha itu sudah berhenti semenjak dirinya pindah tugas ke Banjarmasin.

"Itu buka warung karena waktu saya harus S3 dan anak saya harus S2. Jadi buat nutup-nutupin gitu lho Pak," ujar Joko yang mendapatkan gelar doktor dari Universitas Brawijaya, Malang.

Dia juga mengaku ingin menjadi komisioner KY hanya karena semangat ingin memperbaiki dunia peradilan. Dia ingin memperbaiki jadwal persidangan yang selalu molor di peradilan umum.

"Kalau di tempat saya (pengadilan militer), sidang pukul 10.00 ya pukul 10.00. Kalau di peradilan lain, sidang pukul 10.00 bisa mulai pukul 14.00, intinya apa? Saya rasa perlu sosialisasi kalau ada disiplin merupakan bagian dari hakim," ujarnya.

Presentasi Joko pun mendapat respon dari anggota pansel KY Maruarar Siahaan. Bahkan Maruarar mempertanyakan, apakah ketidaktepatan jadwal sidang masuk dalam pelanggaran kode etik.

Lantas, Joko menjawab bisa saja itu bentuk pelanggaran kode etik. "Karena disiplin kan masuk dalam kode etik hakim, kalau enggak disiplin berarti kan bentuk pelanggaran," ujarnya tersenyum.

Sebagaimana diketahui, sedikit anggota TNI di bidang hukum yang rampung menempuh pendidikan hingga gelar doktor dan Kolonel Joko Sasmito salah satunya. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya (UB) pada 2011 dengan IPK 3,80.

Desertasinya mengambil judul 'Pemberlakuan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat dalam Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia'. Dalam desertasinya itu, ia memaparkan mekanisme ketentuan pemberlakuan asas retroaktif (asas berlaku surut) untuk pelanggaran HAM berat yang memberlakukan surut peraturan perundang-undangan, sebelum peraturan perundang tersebut ada atau diberlakukan telah menimbulkan reaksi pro dan kontra sampai saat ini. Walau asas ini dianggap menyimpangi asas legalitas, namun tujuan diberlakukannya untuk penegakan keadilan.

Di hadapan tim dosen penguji yaitu Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MH, Prof Masruchin Ruba'i SH MS, Dr Mohammad Ridwan SH MS, Prof Dr Kusno Adi SH MS, Dr Isrok SH MS, Dr Ibnu Tricahyo SH MH dan Dr Lufsiana SH MH, Joko mengemukakan pendapatnya yaitu perlu dilakukan revisi penjelasan Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memberlakukan asas retroaktif dan melakukan revisi terhadap pasal 43 ayat 1 dan Penjelasan Umum UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang memberlakukan asas retroaktif dengan catatan kedua UU tersebut bertentangan dengan pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 37 TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 Tentang HAM. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads