Dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 yang diterbitkan Mei 2015 lalu, salah satu poin yang ditegaskan, adalah larangan untuk menerbangkan drone daerah dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Termasuk tidak boleh diterbangkan di atas ketinggian 150 meter.
Selain itu ada juga aturan yang melarang merekam sebuah tempat untuk kepentingan pemotretan, film atau pemetaan tanpa izin dari pemiliknya.
"Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan," demikian bunyi aturan 4.2 di peraturan tersebut, seperti dikutip Selasa (4/8/2015).
Ada juga izin drone untuk kebutuhan pertanian. Izinnya hanya dalam radius 500 meter dari batas terluar area pertanian atau perkebunan dimaksud, tidak ada permukiman penduduk. (baca aturan lengkapnya di sini).
Sebelumnya, ada drone yang ditemukan jatuh di atas menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat. Dari hasil rekaman yang dibuka aparat polisi, drone tersebut merekam gedung-gedung objek vital di kawasan Thamrin.
Drone tersebut diamankan dalam posisi tak mengudara di area terenda Menara BCA, Thamrin, Jakpus. Penemuan drone ini dilaporkan oleh sekuriti gedung tersebut. Diduga drone mengalami turbulensi sehingga menabrak bagian gedung Menara BCA hingga akhirnya terjatuh ke area tersebut pada 20 Juli lalu.
Kepada polisi, sang pemilik drone berinisial OX mengaku hanya main-main ingin merekam di ketinggian. (mad/mad)











































