Pernah Menjabat 3 Posisi Berbeda, Orang ini Rutin Setor Duit ke Fuad Amin

Sidang Fuad Amin

Pernah Menjabat 3 Posisi Berbeda, Orang ini Rutin Setor Duit ke Fuad Amin

Ferdinan - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 00:36 WIB
Pernah Menjabat 3 Posisi Berbeda, Orang ini Rutin Setor Duit ke Fuad Amin
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Moh. Mohni mengakui adanya setoran sekitar 5-10 persen dari anggaran kegiatan pada dinasnya. Setoran diberikan ke Fuad Amin saat meminta persetujuan pencairan anggaran.

"Kami dengan Pak Fuad tidak pernah diberi target atau pun tekanan presentase, hanya dipesan supaya kerja yang baik. Mekanisme (anggaran) sesuai dengan peraturan semua mekanisme kami lalui, pasti mohon izin untuk pencairan untuk SPM," ujar Mohni bersaksi dalam sidang lanjutan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.

Pada awal tanya jawab dengan Jaksa pada KPK yang dikomandoi Nurul Widiasih, Mohni kerap ragu memberi jawaban atas pertanyaan soal jumlah duit setoran. Mulanya Jaksa menanyakan pencairan anggaran Dinas Pendidikan pada 2012 sebesar Rp 41 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya Jaksa KPK Titik Utami soal ada tidaknya pemotongan anggaran tersebut, Mohni membantah."Tidak ada," jawabnya.

Namun jawaban ini berubah saat Jaksa membacakan keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saat Mohni diperiksa penyidik KPK.

"Keterangan saksi ada sebesar 5-10 persen dari anggaran tersebut BAP tanggal 2 Februari 2015 pada angka 15. Keterangan tersebut ditambahkan menjadi, pada saat menjabat sebagai kepala dinas pendidikan pernah memberikan uang dari sumber uang dari dana DAK tahun anggaran 2012, anggaran Rp 41 miliar dan dari anggaran tersebut untuk saudara Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yaitu sebesar 5-10 persen dari anggaran tersebut. Ini keterangan Anda?" tanya Jaksa usai membacakan BAP Mohni.

"Memang betul. Tapi kami selaku pimpinan pasti akan melaporkan (ke Fuad Amin) kalau pekerjaan sudah selesai," paparnya.

Meski tak ingat berapa kali duit yang disetor ke Fuad pada tahun 2012, Mohni menyebut Fuad Amin saat menjabat Bupati tidak pernah menolak setoran yang disisihkan.

"Selama pemberian ada penolakan dari terdakwa?" cecar Jaksa, langsung dijawab Mohni, "Tidak ada," katanya singkat

Hal yang sama juga dilakukan pada tahun 2013. Setoran menurut Mohni diberikan sesuai dengan pengajuan surat perintah membayar (SPM). "Kami tidak mengukur persentase, tergantung adanya dana," katanya.

Duit-duit setoran ini sambung Mohni diberikan di tempat dinas Fuad. "Pendopo," katanya.

Selain itu Jaksa pada KPK juga membacakan BAP Mohni nomor 14 yang menerangkan pemberian setoran saat dirinya menjabat sebagai Kadisdik.

"Pada saat saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bangkalan pernah memberikan uang dari sumber: A) Uang dari dana alokasi khusus tahun 2012 di dinas pendidikan pada APBD Pemkab Bangkalan memiliki anggaran Rp 41 miliar, dan dari anggaran tersebut fee untuk saudara Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yakni sebesar 5-10 persen dari anggaran tersebut," kata Mohni sebagaimana keterangan dalam BAP yang dibacakan.

Ada juga setoran saat Mohni menjabat sebagai Kepala Kehutanan. "Pada saat saya sebagai kepala kantor kehutanan pada tahun 2004-2005, saya pernah memberikan sejumlah uang ke Fuad Amin dari anggaran yang ada pada APBD sebesar 5 persen-10 persen dari anggaran APBD saat itu. Saat itu saya pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Fuad Amin dari proyek gerakan nasional rehabilitasi hutan yang saya dapatkan dari pemenang lelang namun saya lupa namanya. Untuk uang yang saya serahkan kepada Fuad Amin tersebut saya terima dari Sunarto kasi konservasi kehutanan. Benar?" beber Jaksa membacakan isi BAP Mohni.

"Iya seingat saya," ujar Mohni yang duduk di kursi saksi bersama 7 orang saksi lainnya.

Jaksa juga mengungkapkan setoran saat Mohni menjabat sebagai.kepala bagian keuangan pada tahun 2005-2006. "Saya pernah memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin dari anggaran yang ada pada APBD sebesar 5 persen dan 10 persen dari APBD saat itu. Saat saya sebagai kepala keuangan saya juga mengetahui ada setoran atau fee dari anggaran yang nilainya di bawah Rp 5 juta untuk pengumpulannya dilakukan Abdul Aziz saat itu sebagai kepala bidang perbendaharaan. Uang tersebut dikumpulkan Abdul Aziz, dan disetorkan langsung ke Fuad Amin," kata Mohni dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Jaksa pada KPK juga membacakan BAP Nomor 26 saat Mohni diperiksa di Polrestabes Surabaya

"Anda menjawab yang saya ketahui karena saya memiliki data yakni untuk pada SKPD pendidikan yang waktu itu saya menjabat sebagai kepala dinas pendidikan, yakni tahun anggaran 2011 (Rp 8,2 miliar), tahun 2012 Rp 11,57 miliar, tahun 2013 Rp 7,7 miliar, tahun 2014 Rp 6,8 miliar," kata Jaksa KPK kembali mengkonfirmasi keterangan dalam BAP Mohni.

Namun menurutnya angka itu merupakan hitungan kasar sebab belum dilakukan penghitungan rinci atas jumlah setoran sesuai dengan pengajuan SPM.

"Perlu kami jelaskan daftar ini rangkuman dari seluruh penjelasan kawan-kawan kami, dan dibuat sekretaris kami dalam suasana ketakutan. Jadi belum kami teliti detil," katanya.

Mohni saat menjabat Kepala Inspektorat juga memberikan setoran dua kali yakni pada tahun 2010 sebesar Rp 97,2 juta dan tahun 2011 Rp 155,9 juta.

Pada sidang sesi sebelumnya yang menghadirkan 16 saksi, Fuad Amin membantah pernah menerima duit setoran dari satuan kerja perangkat daerah di wilayahnya. Fuad Amin menegaskan tak ada istilah setoran yang disebut para saksi sebagai syarat mengajukan pencairan anggaran pada dinas di Bangkalan.

"Saya selama 10 tahun menjabat sebagai bupati saya tidak merasa dan tidak pernah menerima 10 persen dari realisasi yang mana. Sama sekali tidak ingat," kata Fuad memberi tanggapan atas keterangan para saksi sebelum sidang dilanjutkan dengan 8 orang saksi lainnya. (fdn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini