Pemeriksaan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Jl Pattimura, Pekanbaru, Senin (3/8/2015). Setidaknya ada 8 saksi terkait kasus suap APBD Riau yang diperiksa secara bergantian.
Mereka yang diperiksa di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Riau, M Yafiz. Dia mengaku diperiksa terkait pembahasan APBD tahun 2015 sebelum diserahkan ke dewan. Dia juga diperdengarkan sadapan KPK terkait komunikasi soal dugaan suap APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Pengelola Aset dan Keuangan Daerah, Ayub Kan, juga diperiksa. Dia juga mengaku dimintai keterangan terkait pembahasan APBD. Ketika ditanya soal suap, Ayub mengaku tidak mengetahui soal ada suap ke dewan Rp 2 miliar untuk meloloskan APBD. "Tak tau saya soal uang suap," katanya.
Selain mereka, masih ada 4 staf jajaran Pemprov Riau lainnya yang juga dimintai keterangannya.
Dua anggota DPRD Riau juga diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Supriyati dan Rusli Effendi dimana keduanya anggota Banggar.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, tidak hanya dibidik soal terima gratifikasi dalam kasus perizinan kehutanan. KPK juga membidik Gubernur Riau non aktif yang usianya sudah 76 tahun itu melakukan suap ke DPRD Riau untuk meloloskan APBD. (cha/try)










































