Golkar Kubu Ical: Tak Ada Urgensi Perppu Calon Tunggal Pilkada

Golkar Kubu Ical: Tak Ada Urgensi Perppu Calon Tunggal Pilkada

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 12:13 WIB
Golkar Kubu Ical: Tak Ada Urgensi Perppu Calon Tunggal Pilkada
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sejumlah pihak menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait calon tunggal di Pilkada. Namun Waketum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin menilai hal itu tidak urgen.

"Apakah sekitar 9 daerah ini dikategorikan memaksa dan genting, kan itu yang harus dilihat secara jernih objektif," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).

Peraturan KPU No 12/2015 menyebutkan bahwa Pilkada di daerah dengan calon kurang dari dua akan diundur ke 2017. UU Pilkada juga mengatur bahwa dalam masa itu, maka daerah akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aziz, kondisi tersebut sudah diatur di dalam UU sehingga tidak ada kondisi mendesak dan genting sehingga harus ada Perppu.

"Dari kaca mata hukum, tidak ada urgensinya," ucap Ketua Komisi III DPR ini.

Saat ini, masih tersisa sembilan daerah yang masih punya calon pasangan tunggal. Sementara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum satu pun pasangan yang mendaftar. Pendaftaran ditutup sore ini pada pukul 16.00 WIB.

Berikut 9 daerah yang masih memiliki calon pasangan tunggal (sumber KPU, hingga Minggu (2/8), pukul 15.00 WIB).

1. Kabupaten Blitar, Jawa Timur
2. Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
3. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
4. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
6. Kota Surabaya, Jawa Timur
7. Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
8. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
9. Kota Samarinda, Kalimantan Timur (imk/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads