"Apakah sekitar 9 daerah ini dikategorikan memaksa dan genting, kan itu yang harus dilihat secara jernih objektif," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Peraturan KPU No 12/2015 menyebutkan bahwa Pilkada di daerah dengan calon kurang dari dua akan diundur ke 2017. UU Pilkada juga mengatur bahwa dalam masa itu, maka daerah akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kaca mata hukum, tidak ada urgensinya," ucap Ketua Komisi III DPR ini.
Saat ini, masih tersisa sembilan daerah yang masih punya calon pasangan tunggal. Sementara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum satu pun pasangan yang mendaftar. Pendaftaran ditutup sore ini pada pukul 16.00 WIB.
Berikut 9 daerah yang masih memiliki calon pasangan tunggal (sumber KPU, hingga Minggu (2/8), pukul 15.00 WIB).
1. Kabupaten Blitar, Jawa Timur
2. Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
3. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
4. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
6. Kota Surabaya, Jawa Timur
7. Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
8. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
9. Kota Samarinda, Kalimantan Timur (imk/bag)











































