"Hari ini menyampaikan kesimpulan. Besok putusan," ujar kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2015).
Sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan pada pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Kesimpulan akan dibacakan pihak jaksa dan pihak Dahlan Iskan. Masing-masing pihak akan membacakan kesimpulan versi masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan praperadilannya, Dahlan melalui Yusril mempermasalahkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kejati DKI yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh Kejari Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rii/faj)











































