Jaksa dan Pihak Dahlan Iskan Akan Bacakan Kesimpulan Sidang Praperadilan

Jaksa dan Pihak Dahlan Iskan Akan Bacakan Kesimpulan Sidang Praperadilan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 10:07 WIB
Jaksa dan Pihak Dahlan Iskan Akan Bacakan Kesimpulan Sidang Praperadilan
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan eks Dirut PLN, Dahlan Iskan melawan Kejaksaan. Agenda hari ini yaitu pembacaan kesimpulan oleh kedua belah pihak.

"Hari ini menyampaikan kesimpulan. Besok putusan," ujar kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2015).

Sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan pada pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Kesimpulan akan dibacakan pihak jaksa dan pihak Dahlan Iskan. Masing-masing pihak akan membacakan kesimpulan versi masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sidang putusan akan dilaksanakan Selasa, 4 Agustus besok. Hakim akan memutuskan apakah penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi gardu listrik, menyalahi wewenang atau tidak.

Dalam gugatan praperadilannya, Dahlan melalui Yusril mempermasalahkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kejati DKI yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh Kejari Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia dianggap melanggar Pasal  2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rii/faj)


Berita Terkait