Makin Lama Dwelling Time, Makin Mahal Harga Barang yang Dibayar Masyarakat

Makin Lama Dwelling Time, Makin Mahal Harga Barang yang Dibayar Masyarakat

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 09:38 WIB
Makin Lama Dwelling Time, Makin Mahal Harga Barang yang Dibayar Masyarakat
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya mengusut kasus lamanya waktu bongkar muat (dwelling time) di Tanjung Priok. Jokowi bertindak tegas lantaran masyarakat lah yang menjadi korban.

Jokowi menjelaskan persoalan dwelling time salah satu masalah mendasar dari mahalnya biasa logistik di Indonesia. Biaya logistik di Indonesia setara dengan 24% dari GDP atau produk domestik bruto, atau sekitar Rp 740 triliun/tahun.

"Di Singapura 1 hari selesai bongkar muat, masak kita lebih dari 5 hari. Dan efeknya kemana, efeknya ke harga, kalau lama pengusaha bayar lebih gede, itu biaya dibebankan ke harga dan masyarakat yang rugi," kata Jokowi saat di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (2/8/2015) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan sebelum mengerahkan aparat kepolisian dalam kasus dwelling time, ia sempat menegur anak buahnya yang bertanggung jawab dalam dwelling time untuk segera melakukan perbaikan.

"Saya perintahkan saat itu harus segera diselesaikan. Sistem diperbaiki. Tapi kok nggak jalan. Saya perintahkan aparat kepolisian, coba dicek secara detil, benar kan, ada masalah di situ," katanya.

Jokowi pun tak kaget ada pejabat yang kedapatan menerima suap secara rutin sebagai uang pelicin terkait barang impor. Menurut sang kepala negara, ketegasan sangat diperlukan.

"Kalau sudah begitu memang polisi yang bertindak. Jangan menyalahkan kalau ada pejabat tertangkap di pelabuhan atau kementerian, saya sudah berikan kesempatan untuk perbaiki, tak diindahkan ya ketegasan seperti itu yang perbaiki negara ini," kata Jokowi.

Setidaknya ada dua temuan besar yang didapatkan dari hasil penyidikan kepolisian. Pertama, polisi menemukan adanya praktek suap ke pejabat Kemendag. Tiga pejabat Kemendag salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan dan juga pengusaha menjadi tersangka dalam kasus ini.

Temuan kedua, polisi mendapati ada kekacauan dalam sistem bongkar muat. Terdapat lapisan perizinan yang begitu panjang, melibatkan 18 kementerian dan lembaga. Sudah begitu, kementerian dan lembaga ini tidak membuka pos perwakilan pengurusan izin di Priok, sehingga pengusaha harus mengurus ke kantor pusat. Waktu bongkar muat pun menjadi sangat panjang.

(faj/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads