Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Minggu (2/8/2015). Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap truk cold diesel nopol BS 8022 AL yang mengangkut minuman kaleng asal Malaysia.
Dalam turk tersebut, kata Guntur, berisikan minuman kaleng merek Soya sebanyak 850 krat dan merk Kuwaci 148 krat. Sopir truk inisial LK (27) asal Maringin Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya penangkapan truk Hino Nopol BA 9463 QU yang dikemudikan Af (35) asal Padang, Sumbar. Truk Hino ini mengangkut bawang putih 1.000 sak asal China lewat Medan dengan tujuan Padang.
"Tindak pidana melakukan peredaran bawang putih impor tanpa dilengkapi izin karantina dari Kementerian Pertanian RI sesuai dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 6 huruf a Jo Pasal 31 ayat 1, 2 UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan," kata Guntur.
Terakhir, truk colt diesel bernopol BA 8258 CN yang disopiri MA (55) asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Truk ini mengakut pupuk dolomit sebanyak 240 sak. Barang diangkut dari Sumbar akan dibawa ke Dumai, Riau.
Tindak pidana mengedarkan pupuk tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai dengan Pasal 60 huruf f UU RI no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
"Tiga kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tutup Guntur. (cha/ega)










































