Dalih Dirjen Partogi Soal Karut Marut Dwelling Time yang Disorot Jokowi

Dalih Dirjen Partogi Soal Karut Marut Dwelling Time yang Disorot Jokowi

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 10:42 WIB
Dalih Dirjen Partogi Soal Karut Marut Dwelling Time yang Disorot Jokowi
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Sebelum berbuah menjadi penyidikan polisi, waktu bongkar muat barang impor (dwelling time) di Tanjung Priok disorot oleh Presiden Jokowi. Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Partogi Pangaribuan yang menjadi tersangka dalam kasus ini punya dalih terkait dwelling time itu.

"Kalau disebut borok, kami melihatnya bukan borok ya. Itu kan terkait tugas Pak Partogi di Kemendag sebetulnya," ujar pengacara Partogi, Yudha Ramon dalam perbincangan, Sabtu (1/8/2015).

Menurut Yudha, tugas Partogi di Kemendag adalah untuk mengendalikan impor. Jika arus barang impor tidak dikendalikan, maka akan melemahkan barang produksi dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tertulisnya mengendalikan, tapi itu kan bahasa halus. Sebenarnya tugas Pak Partogi itu kan membatasi impor. Tapi kalau ditulis membatasi nanti kan bertentangan dengan WTO," kata Yudha.

Yudha mengatakan proses birokrasi pengecekan barang impor yang berlapis itu, untuk melindungi produksi dalam negeri. Sebagai bentuk tugas untuk mengendalikan impor barang.

"Jadi apa yang disebut borok itu menurut kami bukan borok. Tapi sebagai upaya untuk melindungi," ujar Yudha.

(faj/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads