"Kalau disebut borok, kami melihatnya bukan borok ya. Itu kan terkait tugas Pak Partogi di Kemendag sebetulnya," ujar pengacara Partogi, Yudha Ramon dalam perbincangan, Sabtu (1/8/2015).
Menurut Yudha, tugas Partogi di Kemendag adalah untuk mengendalikan impor. Jika arus barang impor tidak dikendalikan, maka akan melemahkan barang produksi dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudha mengatakan proses birokrasi pengecekan barang impor yang berlapis itu, untuk melindungi produksi dalam negeri. Sebagai bentuk tugas untuk mengendalikan impor barang.
"Jadi apa yang disebut borok itu menurut kami bukan borok. Tapi sebagai upaya untuk melindungi," ujar Yudha.
(faj/mad)











































