Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Selalu Harus oleh BPK

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Selalu Harus oleh BPK

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 13:51 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyatakan telah ditemukan kerugian negara dalam penghitungan BPKP terkait kasus dugaan korupsi gardu listrik. Namun kubu Dahlan Iskan melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya melalui BPK.

Untuk menguatkan dalil yang disampaikan, pihak Kejati DKI menghadirkan Andi Hamzah. Guru besar hukum pidana itu menyebut bahwa penghitungan kerugian negara tidak selalu melalui BPK.

"Lembaga akuntan, bukan hanya BPK atau BPKP. Tapi di luar itu bisa," kata Andi saat memberikan pendapatnya dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut lagi, Andi menyebut bahwa adanya salah tafsir mengenai penghitungan kerugian negara. Menurut Andi, penghitungan yang dimaksudkan yaitu mengenai hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara bukan setelahnya.

"Yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Itu dapat, bukan setelah kerugian negara. Ini banyak yang salah menafsirkan. Jadi ini yang saya tegaskan 'yang dapat' merugikan keuangan negara, bukan setelahnya," papar Andi.

Sebelumnya, Sarif Nahdi, penyidik Kejati DKI yang dihadirkan sebagai saksi fakta, menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi gardu listrik. Dari 21 gardu listrik, penyidik telah mengantongi kerugian negara pada 4 gardu listrik.

"Yang pertama itu sekitar Rp 33 miliar, sekitar itu. Yang kedua Rp 25 miliar sekian. Itu untuk 4 gardu listrik, yang pertama 2 gardu dan yang kedua juga dua gardu. Penghitungan kerugian negara itu tidak merujuk pada tersangka tetapi pada peristiwanya. Di dalam PKN (Penghitungan Keuangan Negara) dari BPKP tidak merujuk pada tersangka A, B, C tetapi di dalam peristiwa. Di dalam peristiwa itu," ucap Sarif. (dha/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads