"Saudara PP dikenai Pasal 3 dan 6 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan di kantor Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Setelah diperiksa lebih dari 12 jam, hingga menjelang dini hari, Partogi yang didampingi kuasa hukumnya masih diperiksa oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa untuk kasus ini.
"Total sudah 12 orang saksi yang diperiksan" jelasnya.
(rii/jor)











































