Dalam dakwaan dipaparkan, pada Agustus 2010 sebelum pelaksanaan pelelangan dimulai, Rizal memerintahkan asisten perencana pelaksanaan kegiatan pada KPWA K.M. Aminuddin, untuk memaparkan perencanaan pembangunan wisma atlet kepada Alex Noerdin di Griya Agung Komplek Rumah Dinas Gubernur Sumatera Selatan.
"K.M Aminuddin memaparkan desain yang dibuat oleh Tim Tenaga Ahli dari Unsri di hadapan Alex Noerdin dan beberapa orang lainnya yaitu Yusri Effendy selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Musni Wijaya dan Paulus Iwo. Pada saat itu Alex Noerdin juga memperlihatkan gambar desain dan perencanaan yang dibuat oleh Paulus Iwo dan memerintahkan KPWA agar melakukan studi banding ke work shop tempat pembuatan sandwich panel dan struktur kerangka baja milik Paulus Iwo di Bekasi," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Nurul Widiasih membacakan surat dakwaan bekas Kadis PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tersebut Paulus Iwo memaparkan mengenai desain dan perencanaan yang dibuatnya dan pernah diperlihatkan oleh Alex Noerdin pada saat sebelumnya," ujar Jaksa KPK.
Selanjutnya, pada awal bulan September 2010, Mohamad El Idris meminta Forest Jieprang, Direktur PT Penta Rekayasa untuk membuat gambar kerja arsitektur dan mekanikal proyek pembangunan wisma atlet untuk kepentingan PT DGI. Forest Jieprang diketahui berkoordinasi dengan Paulus Iwo yang jadi subkontraktor PT DGI untuk melaksanakan pekerjaan atap membran.
"Kemudian terdakwa mengarahkan K.M Aminuddin untuk memasukkan gambar desain dan RAB yang dibuat oleh Forest Jieprang tersebut ke dalam dokumen perencanaan untuk pembangunan wisma atlet," papar Jaksa.
Menurut Jaksa KPK hal ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang menyatakan tahap perencanaan teknis konstruksi untuk bangunan gedung negara di atas 4 lantai dan atau dengan luas total di atas 5.000 m2 yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran diharuskan melibatkan penyedia jasa manajemen konstruksi sejak awal tahap perencanaan.
Pada 24 November 2010, Rizal mengeluarkan surat penetapan PT DGI sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbagunan provinsi Sumsel. Selanjutnya Rizal juga menerbitkan surat keputusan menunjuk PT DGI untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan wisma atlet.
Dalam proses lanjutan, Alex Noerdin meminta perubahan struktur atap gedung serbaguna. Forest Jieprang lantas melakukan perubahan desain atap aula gedung serbaguna wisma atlet dari single cone menjadi atap membran rangka baja.
"Disanggupi oleh Forest Jieprang dengan berkoordinasi dengan Paulus Iwo yang merupakan sub kontraktor PT DGI yang melakukan pekerjaan atap membran tersebut. Forest Jieprang menyerahkan perubahan desain kepada Wawan Karmawan yang kemudian dituangkan dalam dokumen contract changes order (CCO).
Akibat perubahan dalam pelaksanaan pembangunan wismat atlet dan gedung serbaguna, maka dilakukan beberapa kali amandemen surat perjanjian dengan PT DGI.
KPWA menyepakati pekerjaan tambah kurang dengan PT DGI antara lain perubahan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela, pekerjaan mekanikal elektrikal, dan plumbing, selasar penghubung antar gedung dalam amandemen tanggal 8 Juli 2011.
Selanjutnya pada 13 September 2011, KPWA menyepakati pekerjaan tambah kurang dengan PT DGI antara lain perubahan bentuk atap, pekerjaan mekanikan elektrikal dan plumbing.
"Bahwa atas adanya kedua amandemen dan pekerjaan tambah kurang tersebut, kemudian diadakan penyesuaian harga kontrak dengan amandemen ketiga tanggal 23 September 2011 tentang Adendum Pekerjaan Tambah yang mengubah harha kontrak kerja konstruksi harga satuan termasuk PPN yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dari Rp 191.672.000.000 menjadi sejumlah Rp 194.618.200.000. (fdn/mok)











































