Hukuman Kerja Sosial Dianggap Bisa Kurangi Overkapasitas Lapas

Hukuman Kerja Sosial Dianggap Bisa Kurangi Overkapasitas Lapas

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 17:36 WIB
Hukuman Kerja Sosial Dianggap Bisa Kurangi Overkapasitas Lapas
Foto: ari saputra
Jakarta -
Jenis pidana kerja sosial untuk penjahat dalam draf revisi KUHP akan dibahas pemerintah dan DPR. Hukuman jenis baru ini dianggap bisa mengurangi kapasitas penjara yang saat ini sudah berlebihan.
"Saya berpendapat pidana ini juga relevan untuk diterapkan di Indonesia. Apalagi saat ini kan terjadi over capacity atas LP-LP yang ada," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani dalam perbincangan, Rabu (29/7/2015). 
Padahal, menurut Arsul, pasal-pasal pemidanaan dalam RUU KUHP semakin banyak. Bila semua pelaku kejahatan dimasukkan ke bui, kapasitas yang ada belum mencukupi.
"Kalau semuanya dikirim ke LP, maka tambah kelebihan kapasitas LP-LP kita," ujar politikus PPP ini. 
Dalam draf RUU KUHP, Pasal 66 menyebutkan bahwa pidana kerja sosial ada di urutan kelima dalam jenis pidana pokok. Rincian tentang pidana kerja sosial lalu dijabarkan lagi dalam Pasal 88, termasuk soal teknis dan pertimbangannya. 
 
Berikut bunyi Pasal 88 di draf RUU KUHP:
(1) Jika penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari kategori I maka pidana penjara atau pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kerja sosial
(2) Dalam penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengajuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;
b. Usia layak kerja terdakwa sesuai dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial; 
c. Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. Riwayat sosial terdakwa;
e. Perlindungan keselamatan kerja terdakwa;
f. Keyakinan Agama dan politik terdakwa:
g. Kemampuan tedakwa membayar pidana denda
(3)  Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan
(4) pidana kerja sosial dijatuhkan paling lama: 
a. dua ratus empat puluh jam bagi terdakwa yang telah berusia18 tahun ke atas
b. Seratus dua puluh jam bagi terdakwa yang berusia di bawah 18 tahun
(5) pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 7 jam
(6) Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diangsur dalam waktu paling lama 12 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat
(7) Jika terpidana tidak memenuhi seluruh atau Sebagian kewajiban menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah maka terpidana diperintahkan:
a. Mengulangi seluruh atau Sebagian pidana kerja sosial tersebut; 
b. Menjalani seluruh atau Sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. Membayar seluruh atau Sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar
(imk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini