Perintahkan Pecah Paket Kegiatan Hindari Lelang, Waryono Langgar Aturan

Perintahkan Pecah Paket Kegiatan Hindari Lelang, Waryono Langgar Aturan

Ferdinan - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 17:01 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno disebut melanggar aturan pengadaan barang/jasa terkait perintah melakukan pemecahan paket kegiatan di Setjen ESDM tahun 2012 dengan tujuan untuk menghindari lelang.

Hal ini ditegaskan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arijanta yang dihadirkan Jaksa pada KPK sebagai ahli dalam sidang lanjutan Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/7/2015).

"Dilarang memecah paket dengan tujuan menghindari lelang," ujar Setiabudi Arijanta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiabudi menyebut kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Waryono Karno, tidak berwenang mencampuri kegiatan pengadaan barang/jasa. Sebab Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah membagi-bagi tugas kewenangan dalam pengadaan.

"Dalam pengadaan, KPA atau PA tugasnya hanya sampai menetapkan ULP (unit layanan pengadaan), dia tidak ada lagi campur tangan proses. Apabila dia ikut (terlibat memerintahkan pemecahan paket), dia ikut bertanggungjawab kalau terjadi kesalahan," sambung Setiabudi.

Menurutnya untuk mengetahui adanya penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan melihat kerangka acuan kerja (KAK). Dalam KAK dipaparkan rencana mengenai paket kegiatan pengadaan.

"Kita harus lihat perencanaan awal usulan satu paket apa nggak di KAK. Dari situ muncul di DIPA, di situ satu paket apa nggak? Kalau (perencanaan) satu paket, kejadian (pelaksanaan) 100 paket jadi pecah paket," sambungnya.

Dalam persidangan 3 Juni 2015, Kepala Biro Perencanaan/Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM Ego Syahrial Waryono Karno memang memerintahkan agar melakukan pemecahan paket pekerjaan sejumlah kegiatan.

"Beberapa kali Pak Sekjen pernah minta anggaran dipecah-pecah," kata Ego Syahrial bersaksi untuk Waryono Karno.

Ada 3 kegiatan di Setjen ESDM yang paket pekerjaannya dipecah yakni Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan ketiga kegiatan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.

Perintah pemecahan paket pekerjaan disampaikan Waryono dalam rapat inti. Menurut Ego, rapat inti memang bertujuan membahas kegiatan di Setjen ESDM dihadiri sejumlah kepala biro dan kepala pusat.

"Saya lupa (waktunya) cuma ada di beberapa rapat inti," sambungnya.

Jaksa KPK mendakwa Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.

Waryono memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam tiga kegiatan. Dalam kegiatan sosialisasi sektor ESDM BBM bersubsidi misalnya, paket pekerjaan yang semula 16 dipecah menjadi 48 paket dengan tujuan agar kegiatan dilakukan dengan penunjukan langsung.

Kenyataannya kegiatan sosialisasi tersebut tidak dilaksanakan. Penyimpangan ini dilakukan dengan cara mencari pinjaman perusahaan guna dijadikan rekanan yang seolah-olah melaksanakan kegiatan dengan imbalan 2 persen-5 persen dari nilai kegiatan.

Duit dari kegiatan yang tidak dilaksanakan ini lantas dikumpulkan Sri Utami yang diperuntukan membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads