Perpeloncoan MOS Masih Ditemukan di Tangerang, Wali Kota Salahkan Minim Sosialisasi

Perpeloncoan MOS Masih Ditemukan di Tangerang, Wali Kota Salahkan Minim Sosialisasi

Rivki - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 15:18 WIB
Foto: Aditya
Jakarta - Mendikbud Anies Baswedan menemukan 3 sekolah di Kota Tangerang yang masih menerapkan perpeloncoan pada masa orientasi siswa (MOS). Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah menyalahkan sekolah yang tidak mensosialisasikan pelarangan perpeloncoan saat MOS.

"Itu (pelarangan perpeloncoan) sudah disampaikan ke sekolah. Namun ternyata ada beberapa sekolah tidak mensosialisasikan kepada anak didiknya, sehingga ada kakak kelas yang masih melakukan perpeloncoan kepada para siswa baru," ujar Arief saat mendampingi Mendikbud meninjau pelaksanaan MOS di beberapa sekolah di Kota Tangerang, Rabu (29/7/2015).

Arief setuju dengan Mendikbud yang membolehkan MOS namun melarang adanya perpeloncoan. Apalagi buku panduan MOS sudah disebar ke sekolah-sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menginstruksikan kepada seluruh sekolah di Kota Tangerang untuk memajang Surat Edaran Menteri maupun Surat Edaran Wali Kota terkait panduan pelaksanaan MOS. Surat edaran tersebut harus dipasang di papan pengumuman maupun media lain yang bisa dibaca oleh seluruh siswa dan pengajar.

Arief juga telah menginstruksikan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mengecek sekolah yang masih melakukan perpeloncoan. Bila sekolah memberlakukan perpeloncoan maka kepala sekolah harus dipecat.

"Kami siap untuk menindaklanjuti arahan Pak Menteri (memecat kepsek)," imbuhnya.

Arief menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan apapun yang merusak citra pendidikan di Kota Akhlakul Karimah tersebut. "Semua atribut yang tidak sopan dan tidak layak harus dilepaskan, ini kan tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan," kata Arief.

Mendikbud menemukan adanya perpeloncoan pada MOS di SMAN 2, SMKN 4 dan SMK Yuppentek Kota Tangerang. Padahal Arief sudah mengeluarkan larangan perpeloncoan melalui Surat Edaran Wali Kota yang merujuk pada Peraturan Mendikbud tentang pelaksanaan MOS. (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads