Berikut Cara Kerja Alat E-Voting Milik BPPT yang Belum Dipakai KPU

Berikut Cara Kerja Alat E-Voting Milik BPPT yang Belum Dipakai KPU

Yudhistira_detik - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 14:51 WIB
Berikut Cara Kerja Alat E-Voting Milik BPPT yang Belum Dipakai KPU
Tempat percontohan e-voting (Foto: Yudhistira Amran Saleh)
Jakarta - Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) mempunyai alat bernama e-voting. E-voting merupakan alat yang secara cepat, tepat, dan akurat, melihat hasil rekapitulasi perhitungan suara dalam pemilu di setiap provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Menurut Deputi TIEM (Teknologi, Informasi, Energi, dan Material) Hammam Riza di Gedung BPPT 2, Jl.MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015), alat e-voting ini merupakan jawaban dari pemanfaatan alih teknologi dari sistem manual ke eletronik. Dan BPPT memaksimalkan pemanfaatan teknologi tersebut.

"Seperti layaknya pemilu kita ingin mengedepankan prinsip bebas, rahasia, dan langsung. Maka dari itu alat ini merupakan jawaban dari pemanfaatan alih teknologi dari manual ke elektronik. Ini diharapkan BPPT mampu memberikan jawaban dengan memanfaatkan teknologi secara maksimal," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara kerja alat e-voting;

Pertama, calon pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa surat undangan dan KTP elektronik.

Kedua, setelah petugas melihat surat undangan, kemudian pemilih memberikan KTP elektronik kepada petugas TPS. Setelah itu petugas TPS menempelkan KTP elektronik di alat pindai disertai sidik jari dari pemilih.

Ketiga, ketika di layar monitor sudah terlihat identitas pemilih, pemilih diberikan kartu aktivasi oleh petugas TPS. Perlu diketahui bahwa dentitas pemilih tidak tersimpan dalam data TPS jadi kerahasiaan pemilih tetap terjaga.

Keempat, usai pemilih menerima kartu aktivasi, pemilih masuk ke dalam bilik suara. Kemudian pemilih memasukkan kartu aktivasi ke dalam monitor yang tersedia dalam bilik suara. Apabila pemilih terdaftar di TPS tersebut, maka layar monitor menampilkan gambar dan nomor calon pasangan yang akan dipilih. Dan bila pemilih tidak terdaftar di TPS tersebut, maka layar monitor tidak menampilkan apapun.

Kelima, setelah muncul di layar, gambar dan nomor calon pasangan, pemilih tinggal menyentuh gambar atau nomor pasangan calon yang akan dipilih. Layar komputer tersebut tersambung ke laman KPU. Setelah selesai, pemilih mencabut kartu aktivasi tersebut dari monitor.

Keenam, setelah keluar dari bilik suara, pemilih yang membawa kartu aktivasi, kemudian memasukkannya ke dalam alat yang akan mengeluarkan kertas nomor pasangan calon yang dipilih.

Ketujuh, pemilih kemudian mengambil kertas tersebut dan memasukkannya ke dalam bilik audit. Setelah waktu pemilihan selesai, masyarakat dapat langsung melihat hasilnya di laman KPU. Sedangkan bilik audit dibawa ke KPU provinsi, kota atau kabupaten untuk dilakukan penghitungan suara secara manual.

Gimana, mudah bukan? Sudahkah KPU tertarik menggunakannya? (yds/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads