Revisi KUHP menghadirkan jenis pidana baru yaitu kerja sosial. Pelaku kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 6 bulan penjara, bisa diganti dengan kerja sosial.
Aturan itu tercantum dalam draf RUU KUHP yang dikutip detikcom, Rabu (29/7/2015). Pasal 66 menyebutkan bahwa pidana kerja sosial ada di urutan kelima dalam jenis pidana pokok.
Rincian tentang pidana kerja sosial lalu dijabarkan lagi dalam Pasal 88. Pertimbangan tentang penjatuhan pidana kerja sosial pada pelaku kejahatan dijabarkan.
Berikut adalah bunyi Pasal 88:
Ayat 1
Jika penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari kategori I maka pidana penjara atau pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kerja sosial
Ayat 2
Dalam penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengajuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;
b. Usia layak kerja terdakwa sesuai dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
c. Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. Riwayat sosial terdakwa;
e. Perlindungan keselamatan kerja terdakwa;
f. Keyakinan Agama dan politik terdakwa:
g. Kemampuan tedakwa membayar pidana denda
Ayat 3
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan
Pidana kerja sosial dapat dijalani oleh pelaku kejahatan minimal 7 jam dan paling lama 240 jam. Hukuman ini pun bisa dicicil selama 12 bulan.
Aturan tentang pidana kerja sosial ini masih akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2015 mendatang ini diperkirakan selesai paling cepat 2 tahun mendatang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini