Hanya Satu Calon di Pilkada, Bagaimana Solusi Konkretnya?

Hanya Satu Calon di Pilkada, Bagaimana Solusi Konkretnya?

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 14:19 WIB
Hanya Satu Calon di Pilkada, Bagaimana Solusi Konkretnya?
Foto: File KPU Jatim
Jakarta - PKPU mengatur aturan main jika hanya ada satu calon di Pilkada dengan memberi solusi sementara yakni menambah waktu pendaftaran tiga hari dan menunda pelaksanaan Pilkada yang hanya diikuti satu calon. Namun itu dinilai bukan sebagai solusi yang konkret.

"Jika terus menerus hanya ada satu calon lalu jika Pilkada serentak nanti sudah pada satu pelaksanaan di tahun 2027, apa yang akan terjadi? Kita kan menargetkan pelaksaan pilkada satu waktu, bagaimana logika KPU itu dipakai ketika di di 2027, apakah karena tidak memenuhi syarat lebih dari satu calon lalu ditunda di tahun 2032 artinya menunggu lima tahun kan itu menjadi tidak efektif kualitas demokrasi kita," kata anggota Komisi II DPR dari PPP, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (29/7/2015).

Menurut Arwani, KPU harus merevisi PKPU. Jadi menunda pilkada tidak pada pelaksanannya namun mengulang tahapan penyelenggaraannya saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ada dua tahapan yakni persiapan dan penyelenggaraannya, paling hanya menyita waktu enam bulan artinya tidak sampai lama sekali masyarakat menunggu kalau gara-gara tidak ada calon lalu pilkada ditunda yang rugikan rakyat," katanya.

Langkah ini harus segera diambil kalau tak ingin pilkada terkatung-katung. Namun ada solusi lain yakni revisi terbatas UU Pilkada. Sehingga bisa diterbitkan aturan spesifik jika hanya ada satu calon ikut Pilkada.

"Di pasal 49 dan 50 UU Pilkada diatur kalau hanya satu calon yang lolos maka akan ditunda. Jadi perlu revisi terbatas UU Pilkada untuk mengantisipasi ke depan," pungkasnya.

(van/try)


Berita Terkait