Peran Gatot dan Evy di Kasus Suap Hakim: Sumber Uang Sampai Fasilitator

Gatot dan Evy Tersangka

Peran Gatot dan Evy di Kasus Suap Hakim: Sumber Uang Sampai Fasilitator

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 11:40 WIB
Peran Gatot dan Evy di Kasus Suap Hakim: Sumber Uang Sampai Fasilitator
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pengembangan kasus suap hakim PTUN Medan akhirnya menjerat Gubernur  Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Ada dugaan sejumlah peran Gatot dan Evy dalam kasus yang ditangani KPK ini.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan Gubernur Gatot dan Evy sebagai tersangka terbit pada Selasa (28/7/2015) kemarin. Penetapan dilakukan setelah pada Senin (27/7), penyidik memeriksa Gatot dan Evy.

Keduanya dijerat dengan pasal pemberian suap. Pasangan suami istri itu pun terancam 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Ada setidaknya  tiga peran Gatot dan Evy yang terungkap:



1. Inisator Gugatan ke PTUN

Gatot dan Evy memiliki peran di posisi ujung paling awal kasus ini. Keduanya ada inisiator dilayangkannya gugatan ke PTUN Medan atas penyelidikan yang dilakukan Kejagung terhadap penggunaan dana bansos di Pemprov Sumut.

Gatot meminta Bendum Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Gugatan itu dikabulkan hakim PTUN yang menyatakan penyelidikan tidak sah.

Ahmad Fuad Lubis mengaku mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho untuk menggunakan jasa pengacara OC Kaligis dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial di PTUN Medan.

Namun Fuad menyebut dirinya hanya memberikan kuasa tanpa tahu bagaimana proses persidangan yang berlangsung. Fuad juga mengaku tidak tahu tentang aliran dana dan penyuapan dalam penanganan sidang di PTUN itu.

"Yang terjadi adalah pada saat pemanggilan di Kejaksaan Agung di mana Gubernur langsung perintahkan datang ke kantor OCK. Pak Fuad dikenalkan Gerry kepada Bu Evy. Pas datang ke kantor OCK, Pak Fuad nggak kenal bu Evy," ujar pengacara Fuad, Zulkifli Nasution usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015) malam.

2. Sumber Uang

Selain sebagai inisiator diajuakannya gugatan, Gatot juga merupakan penyedia dana lawyer fee dan juga diduga uang suap untuk tiga hakim PTUN Medan.

Informasi yang didapat dari internal KPK, Selasa (28/7/2015), beberapa saksi yang telah diperiksa KPK memang menyebut nama Gatot dan Evy sebagai sumber pendanaan suap. Alat-alat bukti yang dipunyai KPK, salah satunya rekaman sadapan telepon juga mengarah kuat ke Gatot dan Evy sebagai otak suap.

"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.

Jika dilihat dari pasal yang dijeratkan ke Gatot dan Evy, KPK memang menyangka bahwa pasangan suami istri itu sebagai pihak pemberi suap. Gatot melalui Evy diduga memberikan uang kepada OC Kaligis yang kemudian diteruskan kepada Hakim PTUN Medan guna mengatur putusan terkait pembatalan penyidikan kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani Kejati Sumut


3. Fasilitator

Tak hanya itu saja, Gatot dan Evy juga menjadi fasilitator tim OC Kaligis tiap kali ke Medan. Bahkan, pihak Gerry menyebut, Gatot dan Evy menyediakan mobil untuk Kaligis yang untuk menemui hakim PTUN Medan.

"Gerry menyampaikan pada saat tanggal 5 itu, Gerry, OC Kaligis dan Endah ke Medan. Mereka menggunakan mobil Alphard milik Gubernur itu," ujar pengacara Gerry, Haeruddin Massaro, dalam perbincangan, Selasa (28/7/2015).

Dalam pertemuan pada 5 Juli di kantor PTUN Medan itu, Gerry menyebut OC Kaligis memerintahkan kepada Endah yang merupakan sekretarisnya agar membawa dua buah buku. Kaligis memerintahkan langsung Gerry untuk menyerahkan 'buku' ke hakim Dermawan Ginting. Gerry mengaku tak kuasa menolak perintah sang bos.

Pertemuan itu berlanjut dengan penyerahan uang pada Kamis 9 Juli. Dalam pertemuan itu, Gerry menyerahkan uang lagi kepada tiga hakim PTUN Medan. Seusai pemberian Gerry diangkut penyidik KPK.


(faj/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads