Gubernur Gatot dan Evy Dijerat Pasal Suap ke Hakim, Terancam 15 Tahun Bui

Gubernur Gatot dan Evy Dijerat Pasal Suap ke Hakim, Terancam 15 Tahun Bui

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 18:26 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap PTUN Medan. Keduanya dijerat dengan pasal pemberian suap ke hakim.

Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya Yagari Bhastara alias Gerry. Pihak Pemprov Sumut memang menggandeng kantor pengacara OC Kaligis untuk menggugat penyelidikan Kejati Sumut di PTUN. (faj/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads