"Kehidupan ini tak ada yang sempurna, untuk itu ada norma dan aturan yang telah disepakati, sebagai konvensi kehidupan ini, termasuk akhirnya lembaga hukum, peradilan ketika orang bersalah dia melalui proses itu, masak kita nggak memberikan kesempatan," kata Surya Paloh di kantor DPP NasDem, Jl RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Paloh mengaku tak masalah jika ada bakal calon kepala daerah mempunyai background mantan napi, termasuk mantan napi korupsi. Menurutnya, selama sang calon kepala daerah itu memiliki integritas, NasDem pasti akan mendukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang keluar pada awal Juli 2015 lalu memuluskan jalan mantan narapidana untuk menjadi kepala daerah. Sebagai imbas dari putusan MK, KPU pun mengatur syarat bila mantan napi ikut pilkada.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar sejak Kamis (9/7/2015) lalu, MK mengabulkan permohonan agar pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.
Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pasal 7 huruf g UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Salah satu mantan narapidana peserta pilkada yang mengikuti aturan ini adalah calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang biasa dipanggil Imba. Kader Golkar yang pernah dibui karena kasus korupsi ini membuat pengumuman massif bahwa dirinya sudah bebas dari tahanan. Pengumuman status hukum itu memang menjadi syarat yang digariskan KPU bagi mantan napi. (Hbb/nrl)











































