"Nggak bisa kalau calonnya beda, ya ditolak," kata Ferry di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dia mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, KPU mengacu terhadap PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Pengajuan calon kepala daerah dari parpol yang konflik mesti disetujui dari dua kepengurusan yang berbeda.
"Pada islah pencalonan yang diatur PKPU 12/2015, pendaftaran diusung masing-masing kubu dan disetujui masing-masing kubu," sebutnya.
Dijelaskan Ferry, KPU berprinsip memberikan kesempatan yang sama terhadap parpol peserta Pemilu 2014. Meskipun sejauh ini belum ada putusan hukum yang inkrah terhadap parpol yang tengah konflik.
"Prinsipnya kita memberikan kesempatan yang sama. Bahwa sekarang belum ada keputusan hukum yang tetap. Kan mereka dari sisi ini kan problem dan karena itu ada ketentuan tersebut. Karena prinsip kita adalah mengakomodir seluruh partai untuk terlibat," sebutnya.
(hty/van)











































