Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo mengatakan setelah mendapatkan perawatan dari rumah sakit, pelaku diperiksa di ruang PPA Polres Demak hari Minggu (26/7) kemarin. "Yang bersangkutan masih diselidiki, katanya gila. Sudah kami sel, dia menghilangkan nyawa orang lain," kata Heru saat dihubungi detikcom, Senin (27/7/2015).
Keterangan sudah diambil dan pelaku sudah mendekam di sel Polres Demak. Meski demikian, lanjut Heru, pihaknya tetap menunggu hasil observasi dan keterangan dari dokter serta psikolog terkait kondisi kejiwaan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu jika nantinya terbukti tersangka mengalami gangguan jiwa, maka kasus terpaksa ditutup. Namun jika ternyata normal, tersangka akan dijerat pasal 76 ayat C Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal itu dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas Heru.
Supriyadi mengamuk hari Minggu (26/7) kemarin sekira pukul 11.00 WIB di rumah Eko Nur Arifin (23). Saat itu, tuan rumah menggelar acara ulang tahun anaknya dengan berbagai hiburan. Banyak warga yang menonton termasuk anak-anak.
Tiba-tiba pelaku keluar rumah membawa golok dan mengamuk. Tiga anak yang duduk di halaman rumah pelaku yaitu Safik Nur (8), Zaki (12) dan Azka (12) terkena sabetan golok. Mereka dibawa ke RS Sunan Kalijaga Demak karena luka parah. Namun salah satu dari mereka yaitu Azka tidak tertolong nyawanya sementara dua lainnya langsung dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang. (alg/try)










































