"Saya hanya mengingatkan sebagai teman, bahwa menurut putusan MK dia harus mundur dari keanggotaan DPR. Konsekuensinya, dia nggak bisa balik lagi di DPR (bila gagal menjadi Bupati Karawang -red)," kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada detikcom, Sabtu (25/7/2015).
Saan saat ini merupakan anggota Komisi II DPR. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu juga menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR. Menurut Ruhut, Saan sebenarnya masih punya jabatan cukup panjang di DPR. Tapi Demokrat tak akan membatasi niatan Saan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, Ketua Umum Partai Demokrat SBY dinyatakan Ruhut tak pernah mendiskriminasi Saan. Maka bila memang Saan memilih maju Pilbup Karawang, Demokrat tak akan menghalangi meski Saan maju didukung Partai Golkar, Gerindra, dan NasDem. Partai Demokrat sendiri mendukung calon yang kini menjabat Plt Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
"Selama ini Pak SBY nggak melihat dia orangnya Anas atau siapa. Pak SBY sayang dengan semua kadernya," ujar Ruhut.
Ruhut hanya mendoakan agar Saan bisa menang di Pilbup Karawang. Menurut putusan MK yang membatalkan salah satu pasal di UU Pilkada, seorang calon yang merupakan anggota DPR harus mundur dari keanggotaannya di di DPR.
Saan sendiri siap untuk mundur dari keanggotaannya di DPR, bahkan juga keluar dari Partai Demokrat bila memang harus. Namun demikian, Saan belum memproses surat pengunduran diri itu ke DPR karena masih memproses pencalonannya ke KPU. Dia akan mendagtar ke KPU pada Minggu (26/7) besok.
"Ini baru proses (mundur dari anggota DPR). Berkas pencalonan saya nanti diverifikasi KPU dulu," kata dia. Β
Saan akan maju dengan calon wakil bupati dari kalangan birokrat, yakni Iman Sumantri. Dia adalah mantan Sekretaris Daerah Karawang.
(dnu/gah)










































