Saat Tersangka Gerry Bernyanyi, Ungkap Peran Kaligis dan Evy Susanti

Saat Tersangka Gerry Bernyanyi, Ungkap Peran Kaligis dan Evy Susanti

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 10:03 WIB
Saat Tersangka Gerry Bernyanyi, Ungkap Peran Kaligis dan Evy Susanti
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tersangka penyuap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, tak mau sendirian di penjara. Dia 'bernyanyi' dan membeberkan peran pihak lain dalam kasus tersebut. Apa saja ucapannya?

Lewat kuasa hukum sekaligus pamannya, Haerudin Massaro, Gerry menceritakan dengan terbuka semua hal yang berhubungan dengan kasus suap yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, tersebut. Dia membuka tabir peran atasannya, OC Kaligis, yang kini sudah jadi tersangka, termasuk misteri peran Evy Susanti, istri gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pada Kamis (23/7) malam, Haerudin mengungkapkan bahwa kliennya ingin menjadi justice collaborator. Itu adalah sebuah peran, di mana tersangka bekerjasama dengan KPK untuk membuka kasus untuk menjerat pihak lain, namun dengan harapan ada sebuah keringanan hukuman yang diberikan padanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerry mengikuti langkah para justice collaborator sebelumnya, seperti Agus Condro yang bersuara lantang menjerat kawan-kawannya di PDI Perjuangan dan partai lain terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Kala itu, puluhan politisi sampai Miranda ikut masuk bui.

Apa saja nyanyian Gerry sejauh ini? Berikut daftarnya:

Otak Penyuapan OC Kaligis

Foto: Grandyos Zafna
Usai ditangkap, Gerry langsung bernyanyi bahwa dia hanyalah pesuruh. Otak penyuapan adalah OC Kaligis, hal itu juga dikuatkan dari pengakuan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto.

"Jadi setelah Gerry ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, dia kemudian menghubungi ibunya. Dia mengirimkan pesan agar bisa bertemu dengan saya, jadi dalam pesan itu dia menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa dia cuma disuruh bahkan terkesan dipaksa sama OC Kaligis," kata Haerudin, Kamis (23/7/2015).

Atas dasar pengakuan ini, Gerry menyatakan keinginan kuat menjadi justice collaborator dan berharap mendapat perlindungan dari KPK. KPK pun menyambut baik keinginan Gerry. "Kami kembalikan keinginan Gerry untuk menjadi justice collaborator. Kalau memang demikian halnya, akan memperkuat pembuktiannya," jelas pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Namun, pengakuan Gerry sudah belum mau dikomentari kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, karena sudah masuk pokok perkara.

Bukan Setoran Pertama

Foto: Grandyos Zafna
Uang yang disita KPK sebesar US$ 5.000 saat penangkapan ternyata bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Gerry atas perintah OC Kaligis sudah menyetor uang juga dalam jumlah besar. Uang pertama yang diberikan senilai USD 15 ribu.

"Jadi pertama kali dia ke sana itu bertiga. OC, dia sama sekretarisnya OC. Tanggal 5 Juli itu dia yang serahkan ke ketua pengadilan," jelas Haerudin.

"Dia disuruh dan tidak tahu duit itu untuk apa. Memang Gerry setelah putusan ditelepon oleh hakim dan menanyakan 'mana OC?'. Lalu dia menghubungi OC dan bilang soal hakim itu. OC lalu suruh antar duit ke Medan dan sebelumnya ambil tiket di kantor," imbuhnya.

Uang yang dibawa Gerry sendiri dibungkus dalam sebuah amplop cokelat. Kepada Haerudin, Gerry mengaku tak tahu berapa isi amplop itu.

"Jadi Gerry cuma diperintahkan bawa ke hakim atau panitera di sana, itu saja. Gerry raba-raba tipis. Dan itu juga katanya putusannya tidak sesuai dengan harapannya kantor OC, tidak semuanya dipenuhi," tutur Haerudin.

Saat memberikan uang kedua inilah Gerry ditangkap tim KPK. Saat diperiksa usai penangkapan, Gerry mengaku bahwa dia hanya pesuruh OC Kaligis. Pengakuan Gerry itu diperkuat dengan pengakuan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto yang menyebut bahwa pemberi suap adalah OC Kaligis. Bahkan ada uang lain di ruangannya selain uang yang disita KPK saat penangkapan.

Peran Evy Susanti

Suami Evy, Gatot Pujo (Foto: Rachman Haryanto)
Gerry menyebut istri Gatot, Evy Susanti, memiliki peran penting. Wanita yang sudah dicegah KPK ke luar negeri itu, sering menghubungi Gerry saat proses gugatan di PTUN Medan.

"Menurut Gerry, Evy berperan penting, dia sering telepon lalu tanya posisi kasus dan tanya soal atur strategi kasus," kata Haerudin.

Namun, Haerudin tak menyebut apakah Evy tahu soal uang suap. Sepanjang penjelasan Gerry, Evy hanya sering menanyakan soal kasus dan menghubungi OC Kaligis.

"Jadi dia sering bertanya posisi kasus sampai di mana, sering telepon-telepon," jelasnya.

Pengacara Evy, Razman Arief Nasution, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Razman hanya menjelaskan bahwa Evy terlibat dalam memberikan uang kepada OC Kaligis. Razman menyebut uang itu sebagai lawyer fee.
Halaman 2 dari 4
(mad/nrl)


Berita Terkait