"Semua tergantung pada manajemen kelembagaan, Ketua Mahkamah Agung (MA) harus mengevaluasi dan melakukan reformasi kelembagaan agar hakim-hakim di bawahnya taat asas," ujar ahli hukum Universitas Islam Yogyakarta (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/7/2015).
Ketua MA harus bisa menjalankan roda manajemen supaya bisa mengontrol perilaku anak buahnya. Menurut Mudzakir, ada indikasi tidak hanya terjadi di PTUN Medan semata, tetapi juga di berbagai pengadilan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyadapan ini bisa menjadi kunci mencegah tindakan tercela para hakim. Selama ini hanya KPK yang diberikan kewenangan menyadap terkait tindak pidana korupsi. Menurut Mudzakir, perlu dipikirkan cara yang lebih efektif terkait penyadapan ini.
"Jadi prinsipnya yaitu kalau tidak mau disadap yan jangan jadi hakim," cetus Mudzakir.
Meski demikian, Mudzakir mengakui tidak semua perilaku koruptif bisa terbongkar lewat penyadapan. Sebab semakin rumit perilaku koruptifnya, maka modus operandinya makin canggih.
"Harus disiapkan UU-nya, bagaimana mekanismenya," pungkas Mudzakir.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya yang ditangkap tangan yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara.
Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7). Penetapan ini setelah OCK melakukan pemeriksaan. (asp/mok)











































