2 Hari Berturut-turut Mencuri di Rumah Kosong, Kiki Ditangkap Polisi

2 Hari Berturut-turut Mencuri di Rumah Kosong, Kiki Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 20 Jul 2015 20:48 WIB
2 Hari Berturut-turut Mencuri di Rumah Kosong, Kiki Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Seorang warga Legok, Kabupaten Tangerang digelandang massa ke Mapolsek Legok karena dicurigai melakukan pencurian di rumah kontrakan kosong yang ditinggal mudik penghuninya. Piki Setiawan (18) ternyata tidak hanya sekali mencuri di tempat tersebut, tetapi 2 kali berturut-turut.

Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Irman Sugema mengatakan, kasus pencurian ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara polisi dengan Pokdar Kamtibmas yang dibentuk untuk mengamankan malam takbiran lalu.

"Tersangka melakukan aksinya dua kali, yakni pada Kamis (16/7) dini hari dan pada malam takbiran, Jumat (17/7) dini hari," jelas Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Irman Sugema kepada detikcom, Senin (20/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (16/7) pukul 01.30 WIB, pengontrak Fitri Utomo kehilangan onderdil motor Ninja. Saat itu, saksi bernama Brigaden Halomoan melihat tersangka ada di TKP.

"Kemudian pada Jumat (17/7) dini hari, saksi lainnya bernama Wawan melihat tersangka Kiki ini kembali berada di TKP dan pada saat itu disamping tersangka ada TV," jelasnya.

Saat itu, Wawan hendak meminta bantuan kepada pelaku. Namun pelaku panik hingga akhirnya ia melarikan diri.

"Selanjutnya pada Sabtu (18/7), saksi Brigaden Halomoan menanyakan soal pencurian onderdil motor Ninja kepada pelaku," ungkapnya.

Pelaku pun membantah telah melakukan pencurian. Sampai akhirnya pelaku mengaku telah mencuri di kontrakan tersebut setelah dibilang jika korban akan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.

"Hingga kemudian tersangka mengembalikan onderdil tersebut ke kios kosong dekat TKP dan pelakuu membawa barang-barang tersebut dari arah rumahnya dengan dua kali balik," jelasnya.

Setelah mengembalikan barang-barang hasil curian, pelaku tidak serta 'dibebaskan' warga. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Legok pada Sabtu (19/7).

"Guna proses penyidikan selanjutnya pada Senin (20/4) tersangka ditangkap berikut barang buktinya," urainya.

Dari pelaku polisi menyita barang buktiย  di antaranya 1buah ban merek IRC, 1 buah knalpot motor Kawasaki. Ninja dan 1 setl velg motor Kawasaki Ninja.

"Tersangka merupakan TO Polsek Legok atas kasus yang serupa," tutupnya.

(mei/dra)


Berita Terkait