Pro kontra remisi bagi narapidana kasus korupsi kembali mencuat. Kabar datang dari Lapas Sukamiskin kalau sejumlah napi kasus korupsi mendapat remisi idul fitri.
Sejumlah napi yang mendapat remisi antara lain Gayus Tambunan dan M Nazaruddin. Walau menurut Kalapas Sukamiskin Edi Kurniadi masih menunggu keputusan Ditjen PAS Kemenkum HAM.
Remisi yang diberikan bagi Nazaruddin yang dipidana atas kasus terkait wisma atlet dan Gayus atas kasus pajak berkisar antara 1 hingga 1,5 bulan. Pemberian remisi ini memiliki dasar alasan, mulai dari kelakuan baik hingga prestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus pokoknya yang sudah dikasih remisi harus ada ketentuannya. Kalau sudah ada ketentuannya pasti kita kasih. Kalau tidak penuhi syarat ya tidak kita kasih. Siapapun itu. (Kasus) narkoba, teroris juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat," ujar Yasonna, Jumat (18/7/2015).
Yasonna hanya bersandar pada aturan, namun dia mengunci dengan pernyataan remisi pada napi korupsi itu diberikan apabila ada persetujuan dari instansi penegak hukum yang memproses, apakah itu Kejaksaan, KPK, atau Polri.
"Kalau dari kejaksaan sudah di kasih izin, kita kasih. Kalau dari KPK dikasih kita kasih. Kalau KPK tidak kasih, tidak kita kasih," sebutnya.
Proses remisi bagi Nazaruddin dan Gayus bagaimanapun tengah diproses. Nah, suara kritis datang dari pegiat antikorupsi. Dari ICW Emerson Yuntho, dan MTI Jamil Mubarok menyuarakan ketidaksetujuannya apabila narapidana korupsi mendapat remisi.
Efek jera dan rasa keadilan masyarakat menjadi dasar penolakan. Apalagi, Presiden Jokowi disebut pro rakyat dan berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Bagaimana dengan Anda, setuju remisi? (bbn/dra)











































