Edi menjelaskan warga binaan Lapas Sukamiskin berjumlah 487 orang dengan rincian napi beragama Islam sebanyak 425 orang terdiri 100 orang tindak pidana umum dan 325 orang tindak pidana khusus.
"Hanya 96 orang telah mendapatkan remisi, mereka statusnya napi tindak pidana umum," ucap Edi kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, (17/7/2015).
Menurut dia, tercatat tiga orang kasus tindak pidana umum belum memperoleh remisi Idul Fitri lantaran berstatus tahanan. Satu orang tindak pidana umum lainnya tidak berhak mendapatkan remisi karena statusnya menjalani pidana subsider.
Sebanyak 325 napi tindak pidana khusus yang di antaranya koruptor, tercatat 203 orang belum berhak mendapatkan remisi karena 14 orang masih berstatus tahanan, satu orang pidana seumur hidup dan 118 orang belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif terkait PP No.28/2006 dan PP No.99/2012. Sementara 31 orang napi tindak pidana khusus tidakan berhak remisi lantaran menjalani pidana subsider.
"Untuk napi tindak pidana khusus, baru sampai tahap pengusulan remisi. Jumlahnya sebanyak 91 orang yang menunggu SK remisi dari Ditjen. Napi yang diusulkan itu antara lain Nazaruddin dan Gayus Tambunan" ujar Edi.
"Kalau Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum belum remisi ya karena belum memenuhi persyaratan administrasi," tutur Edi menambahkan.
Edi belum mengetahui nasib keputusan 91 napi tindak pidana khusus soal pemotongan masa tahanan berkaitan Hari Raya Idul Fitri. "Saya belum tahu apakah disetujui atau tidak usulan remisi itu," ujar Edi.
Gayus diusulkan mendapat remisi 1,5 bulan. Sedangkan Nazaruddin diusulkan mendapat remisi 1 bulan.
Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Ma'mun menjelaskan, usulan narapidana untuk mendapat remisi harus diverifikasi terlebih dulu dan dimintakan rekomendasi ke penegak hukum yang memproses perkaranya.
"Seperti KPK dan Kejaksaan yang memberi rekomendasi pemberian remisi," ujar Ma'mun saat dihubungi terpisah.
Ma'mun mengaku tidak mengingat jumlah napi korupsi yang diusulkan para Kakanwil Kemenkum untuk mendapatkan remisi. Menurutnya rekomendasi dari lembaga penegak hukum cukup lama. "Biasanya setelah Lebaran baru diberikan rekomendasi," sambungnya.
Bila napi tersebut mendapat rekomendasi, maka Ditjen PAS meneruskan usulan pemberian remisi ke Menteri Hukum. "Menteri hanya menandatangani surat pemberian remisi. Sedangkan verifikasi dilakukan lebih dulu oleh Ditjen PAS," papar Ma'mun.
(bbn/aan)











































