"Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,ย di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," demikian keterangan pers Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (17/7/2015).
ย
Tahun ini Kemenkum memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.434 orang narapidana. Jumlah ini adalah 31,14 persen dari totalย 174.798 warga binaan (narapidana dan tahanan) atau 45,81 persen dari jumlah narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.
(fdn/fdn)











































